MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Tindakan sejumlah oknum yang mengaku sebagai personel Intelijen Komando Resor Militer (Korem) 044/Garuda Dempo (Gapo) bersama Polisi Militer (POM) Kodam II Sriwijaya dalam penangkapan truk angkutan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai berada di luar koridor hukum dan menyalahi kewenangan institusi militer.
Secara hukum positif, intel Korem tidak memiliki yurisdiksi maupun kewenangan yudisial untuk melakukan penangkapan, penahanan, atau penyidikan terhadap warga sipil yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil penyulingan rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penegakan hukum dan penyidikan terhadap tindak pidana umum maupun ekonomi, termasuk perkara migas ilegal, sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minyak dan Gas Bumi.
Indikasi Sindikat dan Motif Keuntungan Pribadi
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat berinisial FBR menyebutkan truk-truk angkutan BBM tersebut digiring ke Storage Perwakilan (Pool) Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (KRBS) yang terletak di Desa Pangkalan Jaya dan Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dari penelusuran di lapangan, penangkapan ini disinyalir kuat melibatkan sindikat antara oknum-oknum tersebut dengan pihak Koperasi RBS demi meraup keuntungan pribadi.
“Truk-truk angkutan BBM terjaring digiring ke pool Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (KRBS) di Desa Pangkalan Jaya dan Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman,” ungkap FBR, Selasa (13/10/2026).
Indikasi ini diperkuat oleh temuan disparitas harga yang sangat mencolok, pemilik minyak sebelumnya membeli BBM dari tempat penyulingan masyarakat dengan kisaran harga Rp 2,2 juta per drum.
Harga di Lokasi Pembongkaran BBM muatan truk di pool Koperasi RBS hanya dihargai sekitar Rp 1 juta per drum. Ditambah lagi pemotongan dari 5 drum hingga 7 drum per mobil.
Selisih harga yang cukup signifikan inilah yang diduga kuat menjadi motif keuntungan pribadi bagi oknum-oknum Intel Korem Gapo tersebut. Apabila penangkapan dilakukan tanpa prosedur pelimpahan resmi ke kepolisian serta dibarengi dengan unsur intimidasi atau pemerasan, tindakan tersebut jelas dikategorikan sebagai pelanggaran wewenang berat atau tindakan ilegal.
Desakan Penertiban oleh Danpomdam II/Sriwijaya
Melihat situasi ini, masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan keresahan mendalam dan mendesak pimpinan militer untuk segera mengambil tindakan tegas.
Warga berharap Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II/Sriwijaya, Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., segera turun tangan melakukan investigasi serta penertiban terhadap seluruh anggota TNI di bawah naungan Kodam II/Sriwijaya. Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak agar tindakan menyimpang oknum-oknum tertentu tidak terus-menerus menciderai citra dan marwah institusi TNI di mata masyarakat luas.(Tim/Red).












