JAKARTA,Hunternews.online Persidangan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), berlangsung panas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam pengelolaan dapur operasional MBG.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Lodewyk menyebut Nanik aktif berkomunikasi dengannya dan beberapa kali membawa nama Presiden Prabowo Subianto ketika menjelaskan keberadaan dapur MBG yang disebut dikelolanya.
Menurut Lodewyk, dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Nanik menyampaikan bahwa fasilitas dapur tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo, bahkan disebut-sebut sebagai milik Presiden.
Lodewyk menilai informasi tersebut penting dibuka dalam persidangan agar seluruh persoalan di balik perkara dugaan korupsi program MBG dapat diuji secara terbuka.
“Informasi ini penting dibuka secara terang benderang di muka persidangan agar tabir dugaan praktik korupsi MBG yang menjeratnya menjadi jelas dan transparan,” tegas Lodewyk dalam persidangan, di kutip Minggu (23/8/2026).
Bongkar Pembagian Tugas Pimpinan BGN
Selain mengungkap soal dapur operasional, Lodewyk juga membeberkan pembagian bidang kerja di lingkungan pimpinan BGN saat itu.
Dalam struktur yang disampaikannya di persidangan, Nanik S. Deyang disebut bertanggung jawab pada bidang Investigasi, sedangkan Lodewyk Pusung membidangi Organisasi dan Hubungan Antar-Lembaga.
Sementara itu, Soni Sonjaya disebut memegang sektor Operasional.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena dapat membuka ruang bagi majelis hakim untuk melihat bagaimana kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pimpinan BGN berjalan dalam pelaksanaan program MBG.
Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Kejagung
Di sisi lain, pihak Lodewyk Pusung juga melancarkan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempertanyakan keabsahan rangkaian tindakan hukum penyidik, mulai dari penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut pihak Lodewyk, proses tersebut diduga mengandung persoalan prosedural dan cacat hukum. Karena itu, mereka meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Lodewyk tidak sah serta membatalkan status hukum tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Kini, berbagai keterangan yang muncul di ruang sidang menjadi bagian penting untuk menguji sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Berbagai tudingan dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana.(Tim/Red).












