Putusan MK soal Gibran, Gugatan Tak Diterima, Arsul Sani: Dokumen Ijazah SLTA dari Luar Negeri Tak Ditemukan dalam Bukti Persidangan

JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Namun, putusan itu sekaligus memuat temuan penting Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah Mahkamah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara Pasal 227 huruf l mengatur mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk bukti pendidikan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilegalisasi.

Dengan demikian, isu mengenai bukti kelulusan pendidikan Gibran menjadi salah satu bagian penting yang dibahas dalam pertimbangan Mahkamah.

Dua Persoalan yang Berbeda

Meski demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya dokumen tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para Pemohon.

Persoalan pertama berkaitan dengan substansi syarat pendidikan Gibran, sedangkan persoalan kedua menyangkut kedudukan hukum para Pemohon dalam mengajukan PHPU.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU dan sejumlah pihak terkait telah mempersoalkan legal standing para Pemohon. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki subjek hukum tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU MK.

KPU juga berpendapat bahwa perkara yang diajukan para Pemohon pada dasarnya menyentuh persoalan syarat pencalonan, bukan perselisihan mengenai hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Sementara itu, pihak Pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan tersebut tetap memiliki konsekuensi terhadap keabsahan hasil pemilu karena menyangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang calon wakil presiden.

MK Tak Menemukan Bukti Dokumen Kelulusan dari Luar Negeri

Dalam perkara tersebut, para Pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana ditentukan UU Pemilu.

Mereka mempertanyakan dasar dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran, termasuk ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Di sisi lain, pihak KPU melalui mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa proses pencalonan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU pada saat itu tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen pendidikan Gibran karena tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar dilakukannya klarifikasi.

Perdebatan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah terhadap perkara PHPU yang diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Legal Standing Jadi Penentu

Pada akhirnya, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu titik krusial dalam putusan perkara ini.

MK menilai mekanisme PHPU mempunyai batasan mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan, objek yang dapat disengketakan, serta waktu pengajuannya.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari pihak terkait, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa setelah pelantikan, status seseorang telah berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional. Karena itu, menurutnya, mekanisme hukum yang tersedia juga berbeda dengan mekanisme sengketa hasil pemilu.

Pandangan tersebut berhadapan dengan argumentasi para Pemohon yang menilai persoalan keabsahan syarat calon tidak otomatis hilang hanya karena proses pelantikan telah berlangsung.

Perdebatan tersebut akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan dan Pertanyaan yang Tersisa

Putusan MK pada Selasa (6/10/2026) dengan demikian menghadirkan dua fakta hukum yang harus dibaca secara hati-hati.

Pertama, permohonan PHPU tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Kedua hal tersebut tidak dapat dicampuradukkan. Tidak diterimanya permohonan karena persoalan legal standing bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut terbukti atau tidak terbukti sebagaimana didalilkan para pihak.

Sebaliknya, temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya dokumen tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan.

Perkara ini pun kembali menempatkan persoalan syarat pencalonan, pembuktian dokumen pendidikan, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta batas kewenangan MK dalam memeriksa PHPU sebagai isu penting dalam diskursus hukum pemilu Indonesia.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dalam sengketa konstitusional, persoalan substansi dan persoalan kedudukan hukum merupakan dua hal berbeda yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *