MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Manajemen PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penyelesaian sengketa perkebunan dengan masyarakat Kecamatan Lalan melalui mekanisme yang objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan utusan manajemen PT SCK dan PT BKI, Charles, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Gedung DPRD Muba, Sekayu, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba H. Jon Kenedi, S.H., bersama jajaran anggota Komisi II. Turut hadir Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Lalan, Kepala Desa Karang Agung, kuasa hukum masyarakat, perwakilan KUD Surya Cipta Sejahtera, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Charles menegaskan bahwa perusahaan sejak awal tidak pernah menutup ruang dialog maupun mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa. Menurutnya, perusahaan menghormati seluruh proses yang difasilitasi pemerintah dan DPRD demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta iklim investasi yang kondusif.
“Kami tidak menutup ruang untuk mediasi. Kami selalu terbuka. Namun, kami berharap seluruh proses ini didasarkan pada data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa basis teknis,” ujar Charles di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Muba, Senin (27/7/2026).
Charles menekankan bahwa setiap persoalan yang berkembang harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga penyelesaiannya berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Penilaian Lingkungan Harus Berdasarkan Standar Resmi
Menanggapi berbagai pandangan mengenai dugaan kerusakan lingkungan di wilayah operasional perusahaan, manajemen PT SCK dan PT BKI menyatakan bahwa penilaian terhadap kondisi lingkungan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurut Charles, indikator kerusakan lingkungan memiliki parameter teknis yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan kewenangan penilaian berada pada instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Indikator kerusakan lingkungan itu memiliki standar yang diatur secara teknis dalam UU PPLH, dan kewenangan penentuannya ada pada instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan terjadinya kerusakan lingkungan tanpa peninjauan ilmiah dan data teknis resmi,” tegasnya.
Perusahaan juga memberikan tanggapan terhadap isu pengelolaan saluran air atau parit yang dikaitkan dengan dugaan genangan di lahan masyarakat. Menurut manajemen, sistem water management yang diterapkan disusun berdasarkan pertimbangan teknis guna menjaga keseimbangan tata air di kawasan perkebunan sekaligus meminimalkan dampak terhadap wilayah sekitar.
PT SCK dan PT BKI menyatakan siap apabila pengelolaan tata air tersebut diverifikasi secara langsung oleh instansi teknis yang berwenang sehingga seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
DPRD Muba Rekomendasikan Pembentukan Tim Khusus
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Berita Acara Nomor 135/BA/KOM-II/DPRD/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi strategis guna mempercepat penyelesaian sengketa.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Muba meminta Bupati Musi Banyuasin segera menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Sengketa Perkebunan untuk membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara masyarakat Kecamatan Lalan dengan PT Surya Cipta Kahuripan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga diminta menyampaikan laporan perkembangan (progress report) penanganan sengketa kepada Komisi II DPRD Muba paling lambat 24 Agustus 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Muba H. Jon Kenedi, S.H. menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan seluruh pihak secara adil, dengan tujuan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“DPRD Muba berkomitmen penuh mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Jon Kenedi.
Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Menanggapi rekomendasi DPRD tersebut, manajemen PT SCK dan PT BKI menyatakan menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Permasalahan.
Perusahaan menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif, menyampaikan seluruh data pendukung yang diperlukan, serta mengikuti setiap tahapan penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan komitmen seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, verifikasi berbasis data, dan penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan, diharapkan sengketa perkebunan di Kecamatan Lalan dapat diselesaikan secara objektif, memberikan kepastian hukum, menjaga hak masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.(Tim/Red).












