MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Menanggapi dinamika informasi yang berkembang mengenai operasional perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) menyampaikan klarifikasi resmi terkait legalitas perizinan usaha, status Hak Guna Usaha (HGU), serta pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab, terkait pemberitaan di media Globalinformasi.id Penasilet.com, Indonesiabersatu.id dan Hunternews.online, sekaligus komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi, kepatuhan hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Management PT. PP. Lonsum, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional Lonsum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk pada sejumlah desa yang belakangan menjadi perhatian publik, dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Management menegaskan kembali perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) definitif yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 330/KPTS/IUP/DISBUN/2011 tertanggal 3 Maret 2011.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin yang sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Legalitas tersebut menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas usaha yang kami lakukan,” imbuh management, Rabu (8/7/2026).
Terkait status Hak Guna Usaha (HGU), Lonsum menjelaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini proses tersebut telah memasuki tahap permohonan pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Management memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan koordinasi dengan BPN RI terus dilakukan secara intensif guna mempercepat penyelesaian proses penerbitan sertifikat HGU.
Selain aspek legalitas, Lonsum juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban sosial perusahaan melalui program kemitraan pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebagaimana diamanatkan dalam regulasi sektor perkebunan.
Management Lonsum menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 421 hektare yang dilaksanakan melalui kerja sama resmi bersama Koperasi Lintang Jaya sebagai perwakilan masyarakat di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami percaya bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program kemitraan plasma terus kami jalankan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di bidang kepatuhan administrasi, Lonsum juga menyampaikan bahwa perusahaan secara rutin menyerahkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) setiap semester kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terakhir yang dilakukan oleh tim penilai pemerintah daerah, operasional perkebunan Lonsum di Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh predikat Kelas Kebun III, yang menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aspek teknis maupun administrasi dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi resmi tersebut, Lonsum berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berimbang. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai koridor hukum, menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Sebagai salah satu perusahaan perkebunan terkemuka di Indonesia, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk merupakan bagian dari grup IndoAgri yang bergerak di bidang budidaya kelapa sawit dan karet. Perusahaan menyatakan akan terus mengedepankan praktik agribisnis yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip kepatuhan terhadap regulasi nasional.(Tim/Red).









