JAKARTA,Hunternews.online – Proyek ambisius bertajuk “Desa Cerdas” yang digagas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) kini berada di bawah bayang-bayang serius dugaan korupsi. Program yang seharusnya menjadi motor percepatan digitalisasi desa justru memunculkan kecurigaan publik akibat indikasi penggelembungan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Sorotan tajam datang dari LSM BERKIBAR (Bersama Kita Membangun Rakyat) yang secara resmi menggugat transparansi pengadaan perangkat teknologi senilai Rp97,6 miliar. Temuan mereka mengindikasikan adanya selisih harga yang tidak masuk akal dalam pembelian ribuan unit perangkat komputer.
Ketua Umum LSM BERKIBAR, Sariman Sidabutar, mengungkapkan bahwa pengadaan 2.765 unit paket PC dan printer diduga sarat praktik mark-up terstruktur. Berdasarkan dokumen kontrak, pemerintah disebut membayar Rp32.476.000 per paket. Namun hasil investigasi lapangan menunjukkan harga pasar untuk spesifikasi serupa hanya berkisar Rp30.075.000.
Selisih sekitar Rp2,41 juta per unit itu, jika dikalikan jumlah pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,66 miliar.
“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini indikasi serius penyimpangan. Uang rakyat dipertaruhkan, dan publik berhak tahu ke mana aliran dana tersebut,” tegas Sariman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lebih jauh, LSM BERKIBAR juga menyoroti dalih kementerian yang menyebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah mendapat persetujuan dari Bank Dunia. Bagi mereka, alasan tersebut justru terkesan sebagai upaya cuci tangan.
Sariman menilai penggunaan nama lembaga internasional sebagai tameng pembenaran harga tidak relevan dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penetapan harga tetap berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pihak pemberi pinjaman.
“Menjadikan Bank Dunia sebagai legitimasi harga yang tidak wajar adalah logika yang dipaksakan. Ini berpotensi membodohi publik,” ujarnya.
LSM BERKIBAR pun melayangkan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak dilakukannya audit investigatif oleh aparat penegak hukum dan lembaga audit negara untuk membongkar proses penetapan HPS. Selain itu, transparansi terkait skema pinjaman luar negeri juga menjadi perhatian, mengingat beban utang akan ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya sanksi tegas, termasuk pencopotan pejabat terkait, apabila terbukti terjadi penyimpangan atau pengondisian spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa program digitalisasi desa berpotensi diselewengkan menjadi ladang rente oleh oknum yang memanfaatkan celah pengadaan. Alih-alih memberdayakan desa, proyek ini terancam menjadi simbol pemborosan anggaran jika dugaan tersebut terbukti.
“Jangan sampai program ‘Desa Cerdas’ hanya menjadi slogan kosong. Jika anggarannya disalahgunakan, maka ini bukan pembangunan, ini perampokan terselubung,” tutup Sariman.
Kini, publik menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, terutama ketika menyangkut uang rakyat dalam skala besar.”(Tim/Red).”










