JAKARTA,Hunternews.online – Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,”ucap hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur larangan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.
Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penyidik KPK dinilai tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Yaqut juga menilai alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur pokok tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut mereka, setelah Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil.
Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti.
Ketentuan tersebut, lanjut kuasa hukum, juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini keduanya belum ditahan. Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut diketahui setelah KPK lebih dahulu menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Tim/Red).












