Praktisi Hukum Inuar Gumay Dukung Pernyataan Advokat Rikha Permatasari, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dihormati

TANGERANG,Hunternews.online – Dukungan terhadap perlindungan kemerdekaan pers kembali disuarakan kalangan praktisi hukum. Advokat Inuar Gumay, S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan hukum yang disampaikan Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers.

Menurut Inuar Gumay, pernyataan yang disampaikan Rikha Permatasari merupakan sikap yang tepat, objektif, dan memiliki landasan kuat dalam prinsip-prinsip konstitusi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers yang menjadi salah satu fondasi utama kehidupan demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Inuar Gumay menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol sosial yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, proses penegakan hukum, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat publik, termasuk aparat negara, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers.

“Saya mendukung penuh pernyataan Rekan Advokat Rikha Permatasari. Pers memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, penegakan hukum, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat publik wajib menghormati dan melindungi kemerdekaan pers,” tegas Inuar Gumay dalam pesan tertulis kepada Redaksi Hunternews.online Sabtu (31/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa jaminan terhadap kebebasan pers telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menegaskan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Inuar menilai tidak sepatutnya terdapat sikap yang terkesan merendahkan profesi wartawan maupun membatasi ruang kerja jurnalistik, selama insan pers menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hubungan antara pers dan aparat penegak hukum semestinya dibangun dalam semangat kemitraan yang saling menghormati. Pers berperan sebagai pengawas publik, sementara aparat penegak hukum bertugas menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memperkuat demokrasi dan menjamin keterbukaan informasi.

“Pers dan aparat penegak hukum seharusnya bersinergi menjaga demokrasi dan keterbukaan publik. Kritik maupun pemberitaan harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Inuar mendukung upaya penyelesaian persoalan melalui pendekatan dialogis, profesional, dan bermartabat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rikha Permatasari. Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap citra institusi maupun kebebasan pers itu sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan harmonis antara institusi Polri dan insan pers merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, humanis, akuntabel, dan berkeadilan.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggara negara, Inuar menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.

“Negara demokrasi yang sehat lahir dari keterbukaan informasi, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, dan kesediaan seluruh pejabat publik menerima kritik demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Inuar Gumay.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya hak profesi wartawan, melainkan bagian integral dari hak konstitusional warga negara yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *