Polri dan TNI Ungkap Pelaku, DPR Nilai Perbedaan Inisial Tak Ganggu Substansi Kasus

JAKARTA,Hunternews.online – Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Meski aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sama-sama telah mengungkap pelaku, perbedaan inisial nama yang disampaikan kedua institusi memicu sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses hukum yang masih berjalan.

“Ini masih berjalan. Kalau inisial, misalnya namanya panjang, bisa saja berbeda cara penyingkatannya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, substansi perkara tetap menjadi fokus utama. Menurutnya, fakta-fakta yang telah diungkap oleh Polda Metro Jaya sudah cukup signifikan, bahkan mengarah pada identifikasi visual pelaku.

“Dari fakta-fakta yang disampaikan, sampai ke wajah pun sudah sangat jelas,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, ia menilai tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk meragukan identitas pelaku.

“Saya pikir tidak ada ruang bagi siapapun untuk tidak menyimpulkan identitas pelaku,” tegasnya.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Komisi III DPR RI juga akan membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal proses penanganan kasus ini.

“Karena ini masih berjalan, kami bentuk panja agar bisa melakukan kontrol,” tambahnya.

Sebelumnya, perbedaan inisial mencuat setelah Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK dari total empat orang yang terlibat.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia menyebut empat personel dari Badan Intelijen Strategis sebagai terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Perbedaan ini menjadi sorotan luas, meski aparat memastikan proses penyelidikan dan penindakan tetap berjalan untuk mengungkap fakta secara utuh.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyoroti ketidaksinkronan informasi yang disampaikan kepolisian dan TNI dalam penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.

KontraS bersama koalisi masyarakat sipil pun mendesak dilakukannya verifikasi oleh lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami juga mendesak kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk memastikan siapa saja yang turut bagian dalam penyertaan,” kata Jane.

Adapun Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal saat melintas di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2025. Ia disiram cairan kimia korosif yang menyebabkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata.

Catatan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar lebih dari 20 persen. Koalisi masyarakat sipil menduga penyerangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pegiat hak asasi manusia. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *