Perkebunan Kayu Meranti di Epil Kuasai 110 Hektare Lebih, Publik Menanti Kejelasan Status Lahan dan Legalitas Usaha

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan persoalan legalitas usaha perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, perhatian tertuju pada kegiatan perkebunan kayu Meranti di Dusun VIII, Desa Epil, Kecamatan Lais, yang disebut warga menguasai dan mengusahakan lahan seluas sekitar 110 hektare lebih.

Warga Desa Epil berinisial PI menyebut kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pengusaha asal Palembang berinisial EDA alias Edi Ahong. Menurut PI, aktivitas perkebunan telah berlangsung cukup lama.

“Yang menjadi pertanyaan, status usahanya ini sebenarnya perusahaan atau usaha pribadi. Di lokasi, menurut yang saya lihat, tidak ada plang nama perusahaan,” ujar PI kepada Tim Liputan Gabungan Media, Kamis (24/9/2026).

Menurut PI, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status badan usaha, dasar penguasaan tanah hingga legalitas kegiatan perkebunan apabila lahan dengan luas lebih dari 100 hektare tersebut dikelola atas nama pribadi.

Selain persoalan legalitas usaha, PI juga menyinggung dugaan persoalan lain di sekitar lokasi, termasuk tertutupnya aliran Sungai Bongen Tambun serta adanya sengketa lahan dengan warga berinisial Alkap yang disebut belum menemukan penyelesaian.

“Kalau memang perusahaan, tentu harus jelas badan usahanya dan perizinannya. Kalau disebut usaha pribadi, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar penguasaan lahan seluas itu,” tegasnya.

Pekerja Benarkan Usaha Atas Nama Pribadi

Keterangan berbeda sekaligus memperjelas sebagian informasi mengenai status usaha tersebut disampaikan seorang pekerja berinisial NK.

Menurut NK, lahan yang dibebaskan EDA luasnya sekitar 110 hektare lebih, namun tidak mencapai 150 hektare. Ia menyebut lahan tersebut semula direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Namun, kondisi lahan yang berada di kawasan rawa menjadi kendala. Ketika Sungai Batanghari Leko mengalami musim pasang, sebagian besar lahan disebut terendam sehingga rencana penanaman sawit tidak dilanjutkan.

“Luas lahan 110 hektare lebih tapi tak sampai 150 hektare. Rencana awal tanam sawit, namun karena musim pasang lahan tenggelam semua, sehingga tanam kayu sengon gagal, itu berganti Kayu Meranti,” ungkap NK melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).

Ketika ditanya mengenai status usaha tersebut, apakah berbentuk perusahaan, badan hukum atau usaha perseorangan, NK menyatakan kegiatan itu dijalankan atas nama pribadi.

“Itu merupakan usaha atas nama pribadi Pak Edi, bukan perusahaan,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama menyangkut dasar penguasaan tanah, kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan, serta kewajiban perizinan yang berlaku.

Sengketa Lahan dengan Warga

NK juga membenarkan adanya persoalan lahan dengan warga bernama Alkap. Menurutnya, mediasi antara EDA dan Alkap telah beberapa kali dilakukan, termasuk melalui pemerintah desa dan Kecamatan Lais, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Memang ada sengketa lahan dengan Pak Alkap. Sudah beberapa kali mediasi, seperti di tingkat pemerintah desa dan Camat Lais, namun antara Pak Edi dan Pak Alkap belum ada kesepakatan,” jelasnya.

Persoalan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen maupun keterangan resmi para pihak, mengingat status penguasaan dan kepemilikan tanah merupakan aspek penting dalam menilai legalitas suatu kegiatan usaha.

Sekitar 15 Pekerja Disebut Berstatus Harian

Selain persoalan lahan, NK menyebut terdapat sekitar 15 pekerja yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut dengan status pekerja harian.

Ketika ditanya mengenai pelaporan ketenagakerjaan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, NK mengatakan para pekerja tersebut belum didaftarkan.

“Pekerja berkisar 15 orang, statusnya hanya harian. Itulah tidak kami laporkan ke Disnakertrans, begitupun BPJS tidak didaftarkan,” katanya.

Pernyataan tersebut juga perlu diverifikasi kepada instansi ketenagakerjaan maupun penyelenggara jaminan sosial untuk memastikan apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi serta bagaimana status hubungan kerja para pekerja tersebut secara hukum.

Pemkab Muba Diminta Turun Tangan

PI meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu diperiksa secara menyeluruh, antara lain status badan usaha, dasar penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, legalitas kegiatan, aspek lingkungan, kondisi aliran sungai, serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.

“Jangan sampai usaha yang sudah berjalan lama justru tidak pernah diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan apakah semua persyaratan hukumnya terpenuhi,” katanya.

Secara umum, kegiatan perkebunan diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Ketentuan perizinan juga harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, status tanah, tata ruang dan rezim perizinan yang berlaku pada saat kegiatan tersebut dijalankan.

Karena itu, keberadaan perkebunan kayu Meranti dengan luas sekitar 110 hektare lebih tidak serta-merta dapat dinilai legal atau ilegal hanya berdasarkan keterangan mengenai bentuk usahanya. Status tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Status Lahan Juga Harus Diperiksa

Sorotan tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya izin usaha. Dasar penguasaan tanah, status bidang tanah, kesesuaian peruntukan ruang serta kemungkinan adanya klaim atau sengketa dengan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan tertutupnya aliran Sungai Bongen Tambun. Jika benar terjadi perubahan atau gangguan terhadap fungsi aliran sungai, persoalan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.

PI menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemerintah memeriksa dan membuka fakta sebenarnya. Kalau izinnya lengkap dan lahannya legal, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Konfirmasi kepada EDA

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada EDA alias Edi Ahong terkait keterangan warga dan pekerja mengenai status usaha, penguasaan lahan, sengketa dengan warga serta kegiatan perkebunan kayu Meranti tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, EDA belum memberikan keterangan resmi.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterkaitan EDA dengan kegiatan tersebut, status badan usaha, dasar penguasaan lahan, sengketa dengan Alkap, kondisi aliran Sungai Bongen Tambun, maupun pemenuhan kewajiban perizinan dan ketenagakerjaan masih memerlukan verifikasi resmi.

Publik Menunggu Kejelasan

Publik kini menunggu kejelasan mengenai siapa pengelola kegiatan perkebunan tersebut, atas nama siapa lahan dikuasai, apa dasar legalitas penguasaannya, serta apakah seluruh perizinan dan kewajiban hukum telah dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Muba, dalam hal ini Bupati Muba HM Toha Tohet, diharapkan dapat menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi faktual secara transparan dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Verifikasi terkait permasalahan ini penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap ketentuan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan dan menyelesaikan persoalan yang disebut masih disengketakan.

Langkah pemeriksaan yang terbuka dan berbasis dokumen diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik agraria maupun persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *