JAKARTA,Hunternews.online – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation serta penerapan manajemen penanganan perkara secara profesional.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial LSP, (Listyo Sigit Prabowo), ASN, (Ahrie Sonta) dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU (Slamet Uliandi) masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin, saat Konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Presiden hingga Tokoh Strategis Diduga Menjadi Sasaran
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menyasar sejumlah kalangan strategis yang memiliki posisi penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sasaran yang teridentifikasi dalam penyidikan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga para pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan pelanggaran prosedur operasional, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Diduga Hapus Jejak Digital Penyadapan
Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
Sedikitnya terdapat dua dugaan tindakan yang menjadi fokus penyidikan.
Pertama, para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan dengan melampirkan dokumen atau keterangan tertentu, meskipun tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan kepentingan penegakan hukum.
Kedua, para tersangka diduga sengaja menghapus jejak log atau rekaman aktivitas digital penyadapan untuk menghilangkan bukti elektronik yang dapat mengungkap aktivitas tersebut.
Dugaan penghapusan jejak digital ini menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik guna mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
Bareskrim Dalami Pelanggaran Prosedur Penyadapan
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana menjadi salah satu dasar pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara, mendalami alat bukti, serta melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan.
Publik kini menantikan konsistensi dan transparansi Bareskrim Polri dalam menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, motif di balik penyadapan, serta sejauh mana aktivitas ilegal itu berlangsung.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kewenangan, teknologi, maupun akses komunikasi untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum.(Tim/Red).












