MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memberikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media dan media sosial terkait Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin yang dikaitkan dengan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemkab Muba menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas di ruang publik tersebut diduga tidak sesuai dengan surat resmi yang sebenarnya dan bahkan mengandung unsur pemalsuan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Musi Banyuasin. Atas temuan tersebut, pemerintah daerah memastikan akan menempuh langkah hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen negara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya surat yang menyerupai Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin terkait kebijakan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi. Sekilas, dokumen yang beredar tampak identik dengan surat resmi karena menggunakan nomor surat yang sama dan memuat sejumlah poin yang serupa. Namun, setelah dilakukan verifikasi internal, Pemkab Muba menemukan adanya perbedaan substansial yang dinilai mengubah makna dan isi dokumen resmi pemerintah.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (8/6/2026), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal, menjelaskan bahwa surat yang beredar telah mengalami perubahan pada sejumlah bagian penting.
Menurutnya, surat edaran asli ditujukan kepada para camat untuk diteruskan dan disosialisasikan kepada jajaran pemerintah di wilayah masing-masing. Meski nomor surat dan sebagian isi dokumen sama dengan surat resmi, terdapat beberapa paragraf yang dihilangkan dalam dokumen yang beredar di publik.
“Edaran tersebut memang menggunakan nomor surat yang sama dan beberapa poinnya identik dengan surat asli. Namun ada beberapa paragraf yang dihilangkan. Selain itu, surat resmi terdiri dari dua lembar, sedangkan yang beredar di media sosial hanya satu lembar,” ujar Oktarizal.
Ia menilai perubahan terhadap dokumen resmi pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta dapat merusak kredibilitas administrasi pemerintahan. Karena itu, Pemkab Muba memandang persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan dugaan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Pemkab Muba, lanjutnya, telah mengumpulkan berbagai temuan yang akan menjadi bagian dari laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Hal ini akan kami laporkan secara resmi. Ada pihak yang diduga telah mengubah isi dokumen negara. Kami juga menemukan dokumen lain yang berasal dari kementerian yang diduga diedit dengan modus yang sama. Semua temuan tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Yunita SH MH. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya memastikan tanda tangan Bupati yang tercantum dalam dokumen yang beredar tidak identik dengan tanda tangan asli kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum juga memperlihatkan dokumen resmi sebagai pembanding. Dari hasil pencocokan, ditemukan perbedaan yang dinilai sangat jelas antara tanda tangan autentik dan tanda tangan yang tercantum pada surat yang beredar.
“Untuk tanda tangan Bupati dalam surat edaran yang beredar tersebut dapat kami pastikan palsu. Ini merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Yunita.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Daud Amri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran digital guna mengetahui asal-usul penyebaran dokumen tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dokumen yang diduga telah dimanipulasi itu pertama kali ditemukan dalam sebuah pemberitaan media daring pada Maret 2026 sebelum kemudian menyebar secara luas melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan.
“Kami melakukan penelusuran sumber melalui pencarian digital dan menemukan bahwa surat edaran tersebut pertama kali diunggah dalam sebuah rilis pemberitaan media online pada bulan Maret. Setelah itu dokumen tersebut menyebar secara luas di media sosial,” ungkap Daud.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
“Pada prinsipnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami akan melaporkan persoalan ini agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemalsuan dokumen negara bukan persoalan yang bisa dianggap sepele karena berdampak terhadap kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Melalui hak jawab dan klarifikasi resmi ini, Pemkab Muba juga menyatakan bahwa berbagai informasi yang beredar terkait dua surat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup tidak disajikan secara utuh dan tidak merepresentasikan isi dokumen resmi secara lengkap. Pemerintah daerah menilai informasi yang beredar tersebut tidak terverifikasi secara menyeluruh dengan surat asli yang dimiliki dan didokumentasikan secara resmi oleh pemerintah.
Langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Muba sekaligus menjadi upaya menjaga keabsahan dokumen negara, melindungi integritas administrasi pemerintahan, serta mencegah meluasnya disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap dokumen yang beredar perlu diverifikasi ke sumber resmi sebelum disebarluaskan, terutama apabila menyangkut kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, Pemkab Muba menegaskan bahwa surat yang beredar bukanlah representasi utuh dari dokumen resmi pemerintah daerah dan dugaan pemalsuan tanda tangan maupun perubahan substansi surat tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Red).










