MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya komoditas pasir, kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kebutuhan material konstruksi dan pembangunan infrastruktur, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pemerintah daerah benar-benar mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Secara regulasi, mekanisme pengelolaan komoditas pasir telah diatur dengan jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk pasir, kerikil, batu kapur, dan tanah liat, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Seluruh proses administrasi dan pemungutan pajaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas pasir berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun penetapan Harga Patokan Penjualan (HPP) MBLB sebagai dasar penghitungan nilai pajak ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Dengan demikian, meskipun izin tambang diterbitkan pemerintah provinsi, hak pemungutan pajak tetap sepenuhnya menjadi hak pemerintah kabupaten atau kota tempat kegiatan penambangan berlangsung.
Di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri, harga dasar pasir mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Provinsi Sumatera Selatan maupun keputusan pemerintah daerah. Harga pasir beton atau pasir pasang berkisar antara Rp139.000 hingga Rp150.000 per meter kubik, sedangkan pasir urug berada di kisaran Rp117.000 per meter kubik, belum termasuk biaya distribusi ke konsumen.
Namun di balik kepastian regulasi tersebut, muncul kritik keras terhadap efektivitas pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan pasir serta mengoptimalkan penerimaan pajaknya.
Pemerhati Kebijakan Publik Musi Banyuasin, Satoto Waliun, menilai lemahnya pengawasan pemerintah berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Aturannya sudah sangat jelas. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah seluruh pasir yang keluar dari lokasi tambang benar-benar tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan? Kalau tidak, maka negara dan daerah berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya kembali kepada masyarakat,” tegas Satoto.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penerbitan izin atau administrasi semata, tetapi juga wajib memastikan seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai ketentuan perpajakan.
“Kalau volume produksi di lapangan jauh lebih besar daripada yang dilaporkan, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat Musi Banyuasin. PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, sekolah, pelayanan kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi hilang begitu saja,” katanya.
Satoto juga mengingatkan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak boleh dijadikan alasan untuk saling melempar tanggung jawab.
“Sering kali muncul kesan bahwa karena izinnya di provinsi, maka pengawasannya dianggap urusan provinsi. Padahal pajaknya menjadi hak kabupaten. Logika seperti ini sangat berbahaya. Harus ada koordinasi yang kuat agar tidak ada celah bagi praktik yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi faktor penting dalam tata kelola sektor pertambangan pasir.
“Pemerintah harus berani membuka data kepada publik. Berapa jumlah perusahaan yang memiliki izin, berapa volume produksi setiap tahun, berapa target pajaknya, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah, dan apakah seluruhnya telah diaudit secara berkala. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Satoto.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa sektor MBLB semestinya menjadi salah satu penopang utama PAD apabila dikelola secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Jangan sampai kekayaan alam Musi Banyuasin hanya menguntungkan segelintir pihak sementara daerah tidak memperoleh manfaat maksimal. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik melalui pengawasan yang konsisten, penegakan aturan yang adil, serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Satoto menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh potensi pajak dari sektor pasir telah dipungut secara optimal.
“Yang dituntut masyarakat bukan sekadar laporan administrasi, tetapi bukti nyata bahwa setiap meter kubik pasir yang diambil dari bumi Musi Banyuasin memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah. Pemerintah harus mampu menjawab itu dengan data, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya.(Tim/Red).







