MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Di tengah hamparan puing bangunan yang rata dengan tanah, belasan warga transmigran berdiri dengan wajah penuh kesedihan. Sebagian menggenggam selembar pernyataan sikap, sebagian lainnya memegang bendera Merah Putih yang berkibar di antara reruntuhan rumah mereka. Tangis, kepasrahan, dan kemarahan bercampur menjadi satu setelah lahan permukiman yang mereka tempati selama puluhan tahun dieksekusi menggunakan alat berat di bawah pengawalan aparat.
Mereka adalah warga program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) asal Jawa Barat dan Jawa Tengah yang sejak tahun 1995 ditempatkan di wilayah P-17, Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bagi para warga, tanah tersebut bukan sekadar lahan tempat tinggal, melainkan simbol harapan hidup yang dibangun sejak awal kedatangan mereka sebagai peserta transmigrasi resmi negara. Namun kini, rumah-rumah yang selama hampir tiga dekade mereka huni berubah menjadi puing-puing dalam hitungan jam.
Digugat Tanpa Pernah Hadir di Persidangan
Konflik agraria yang kini menyita perhatian warga itu disebut mulai memuncak pada tahun 2022. Saat itu, sebanyak 12 warga transmigran mengaku secara tiba-tiba digugat di Pengadilan Negeri Sekayu terkait lahan yang mereka tempati.
Perwakilan warga yang membacakan tuntutan di lokasi penggusuran mengatakan, mereka semestinya telah memperoleh kepastian hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bagian dari program transmigrasi resmi pemerintah.
“Kami seharusnya telah mendapatkan hak milik, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Akan tetapi, pada tahun 2022, 12 orang dari kami telah digugat di Pengadilan Negeri Sekayu,” ujar juru bicara warga dengan nada bergetar, sebagaimana dalam video unggahan LBH PP GP Ansor, Sabtu (16/5/2026).
Yang lebih mengejutkan, warga mengaku tidak pernah mengikuti proses persidangan secara langsung. Mereka menyebut seluruh proses hukum berlangsung tanpa kehadiran mereka di pengadilan maupun saat eksekusi dilakukan.
“Kami tidak pernah hadir pada saat persidangan maupun eksekusi. Lahan kami hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi proses hukum yang berujung pada pengosongan dan penghancuran permukiman warga transmigrasi tersebut.
Dugaan Surat Kuasa Palsu dan Laporan yang Dihentikan
Di tengah upaya mencari keadilan, warga mengaku menemukan kejanggalan lain yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan warga, mereka sempat menelusuri keberadaan salah satu pihak penggugat dan berhasil menemuinya secara langsung. Dari pertemuan itu, warga mengklaim mendapatkan fakta mengejutkan.
“Satu orang penggugat telah kami ketahui alamatnya serta telah kami temui. Yang ternyata, dia tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk menggugat warga kami,” ungkap perwakilan warga.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen kuasa hukum. Namun, laporan tersebut disebut dihentikan.
“Kami telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Selatan, yang laporannya telah ditutup dengan alasan tidak ada kerugian,” katanya.
Situasi itu membuat warga merasa kehilangan tempat mengadu di daerah. Mereka menilai perjuangan hukum yang ditempuh selama ini belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari bertani.
Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri
Di tengah kondisi yang serba terbatas, warga transmigran Desa Agung Jaya kini memilih mengetuk pintu pemerintah pusat. Dari atas reruntuhan rumah mereka sendiri, warga menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Transmigrasi, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, hingga Jaksa Agung.
Mereka meminta negara hadir untuk menyelamatkan hak-hak warga transmigrasi yang merasa terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya.
“Maka dengan itu, kami sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia beserta para menteri terkait, Bapak Kapolri, serta Bapak Jaksa Agung untuk melindungi kami, yang tanah transmigrasi kami mau dirampas oleh oknum-oknum mafia tanah yang telah lama ada di wilayah kami ini,” tegas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah warga yang rumahnya telah dirobohkan dilaporkan masih bertahan di bawah tenda darurat seadanya di sekitar lokasi eksekusi. Mereka berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menelusuri legalitas sertifikat yang menjadi dasar gugatan, sekaligus mengusut dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius karena menyangkut nasib warga program transmigrasi resmi negara yang telah bermukim hampir 30 tahun, namun kini harus menghadapi ancaman kehilangan tanah dan tempat tinggal mereka sendiri.(Tim/Red).












