Mandek Berbulan-bulan! Dugaan Pembiaran Laporan Korupsi di Inspektorat Muba Jadi Sorotan Tajam

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan setelah muncul dugaan lambannya penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana korupsi. Lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah itu dinilai belum menunjukkan respons yang memadai terhadap laporan masyarakat maupun pelimpahan perkara dari aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mengemuka berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Media yang terdiri dari Globalinformasi.id, Penasilet.com, dan Indonesiabersatu.id. Tim juga telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi Nomor 024/Red-GI/XI/2026 kepada Inspektur Daerah Kabupaten Musi Banyuasin guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada 4 Juni 2026, tim media mengaku menemukan dua dokumen laporan penting yang disebut masih berada di ruang sekretariat Inspektorat dan diduga belum didisposisikan ke bidang teknis untuk ditindaklanjuti. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal, terlebih kedua laporan tersebut disebut telah diterima sejak beberapa bulan sebelumnya.

Laporan pertama merupakan pengaduan masyarakat tertanggal 31 Maret 2026 yang diajukan oleh Tamrin dan Apri Meilani. Pengaduan tersebut memuat dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang melibatkan CV Tara Jaya dan CV Kitek Pacak. Berdasarkan dokumen penerimaan, laporan diterima oleh staf Inspektorat pada 6 April 2026. Namun, menurut hasil investigasi tim media, hingga awal Juni 2026 laporan tersebut diduga belum memasuki tahapan penanganan substantif.

Perhatian juga tertuju pada surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor B-301/L.6.16/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan batu bara PT Duta Laksana Jaya yang sebelumnya dilaporkan oleh DPC PWRI Muba.

Menurut dokumen yang diperoleh tim investigasi, pelimpahan perkara tersebut telah diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Nomor B-369/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Namun demikian, tim media menduga belum terdapat tindak lanjut yang dapat dipastikan telah dilakukan oleh Inspektorat Muba terhadap berkas tersebut.

Perwakilan Tim Gabungan Media, Apri Meilani, menilai apabila dugaan keterlambatan penanganan laporan tersebut benar terjadi, maka kondisi itu berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“APIP seharusnya menjadi instrumen utama pencegahan dan pengungkapan penyimpangan. Ketika laporan masyarakat maupun pelimpahan dari aparat penegak hukum tidak segera diproses, publik tentu berhak mempertanyakan komitmen pengawasan yang dijalankan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, keterlambatan penanganan sebuah laporan juga berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari hilangnya momentum pembuktian hingga terganggunya upaya penyelamatan potensi kerugian negara apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Atas dasar itu, Tim Gabungan Media mengajukan tiga poin konfirmasi kepada Inspektorat Muba, yakni mengenai alasan belum diprosesnya kedua laporan tersebut, apakah terdapat kendala administratif maupun faktor lain yang memengaruhi proses penanganan, serta bagaimana komitmen APIP dalam memastikan seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim Gabungan Media memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyampaikan klarifikasi tertulis atau menjadwalkan wawancara resmi. Hingga tenggat tersebut berakhir, media menyatakan akan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat perkembangan perkara berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang berhasil dihimpun.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin. Klarifikasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas APIP sebagai institusi yang bertanggung jawab mengawal integritas tata kelola pemerintahan daerah.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *