MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 menyoroti realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk Honorarium Staf Khusus Bupati sebesar Rp405.000.000.
Temuan tersebut memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola belanja daerah, khususnya mengenai dasar pengangkatan, bukti pelaksanaan pekerjaan, hingga potensi rangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerhati Kebijakan Publik, RN, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kesalahan administratif. Menurutnya, apabila pembayaran anggaran tidak ditopang dasar hukum dan bukti pekerjaan yang memadai, maka persoalannya menyentuh aspek kepatuhan, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Pengangkatan Dipersoalkan, Dasar Hukum Dipertanyakan
RN menyoroti informasi dalam LHP mengenai pengangkatan staf khusus yang disebut hanya berlandaskan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda dengan personel terkait.
Menurut RN, kondisi tersebut perlu diuji secara serius, khususnya terkait kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat tenaga ahli/staf khusus dan dasar hukum penggunaan APBD untuk membayar honorariumnya.
“Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah dikeluarkan tanpa landasan regulasi yang jelas, analisis kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja yang terukur? Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan dasar kewenangan dan dasar penganggarannya kepada publik,” tegas RN dalam pernyataannya kepada Wartawan, Senin (31/8/2028).
Ia meminta Pemkab Muba membuka secara transparan dasar hukum pengangkatan, uraian tugas, mekanisme evaluasi, serta dokumen pendukung pembayaran honorarium.
Rp405 Juta Dibayar, Bukti Kinerja Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyangkut pembayaran honorarium sebesar Rp5 juta per orang setiap bulan.
RN menilai persoalan menjadi semakin serius apabila pembayaran tersebut tidak disertai dokumen yang mampu membuktikan pekerjaan telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan keuangan pemerintah bukan sekadar persoalan angka. Setiap rupiah APBD semestinya memiliki dasar pengeluaran, tujuan yang jelas, serta bukti bahwa barang atau jasa yang dibayarkan memang telah diterima pemerintah daerah.
“Rakyat membayar pajak untuk membiayai pekerjaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pembayaran dilakukan sementara bukti kehadiran maupun laporan hasil pekerjaan tidak tersedia, publik berhak mempertanyakan dasar pembayaran tersebut,” ujar RN.
Karena itu, ia mendesak agar seluruh dokumen pendukung pembayaran diperiksa secara terbuka, termasuk SPK, KAK, laporan pekerjaan, bukti pelaksanaan kegiatan, daftar pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Staf Khusus Merangkap Komisaris dan Direksi BUMD
Temuan lain yang menurut RN tidak kalah serius adalah adanya tiga Staf Khusus Bupati yang disebut secara bersamaan menduduki posisi Komisaris dan/atau Direksi pada BUMD milik Pemkab Muba.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus diuji berdasarkan ketentuan mengenai tata kelola BUMD dan larangan rangkap jabatan serta benturan kepentingan.
“Kalau seseorang menerima honor dari APBD sebagai staf khusus, kemudian pada saat bersamaan menduduki jabatan pada BUMD, pemerintah daerah wajib memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak ada pembayaran yang tumpang tindih tanpa dasar yang sah,” kata RN.
Ia meminta Pemkab Muba menjelaskan secara terbuka nama, posisi, dasar pengangkatan, sumber penghasilan, serta hubungan tugas masing-masing pejabat tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
BPK Jangan Berhenti pada Temuan Administratif
Menurut RN, temuan BPK harus diperlakukan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut tidak boleh berhenti pada pengembalian uang atau penyelesaian administratif apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana.
“Kalau memang terdapat pembayaran yang tidak didukung bukti pekerjaan atau tidak memiliki dasar yang sah, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya dijawab secara administratif, kemudian persoalan yang sama berulang dalam penganggaran berikutnya,” tegasnya.
Empat Desakan
Atas persoalan tersebut, RN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba dan aparat penegak hukum.
Pertama, mengevaluasi dan membatalkan SPK yang terbukti tidak memiliki dasar kewenangan maupun dasar hukum yang memadai serta mengevaluasi keberadaan staf khusus berdasarkan kebutuhan yang objektif.
Kedua, menindaklanjuti secara serius rekomendasi BPK, termasuk memastikan pengembalian ke kas daerah atas pembayaran yang dinyatakan harus dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi BPK.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Keempat, meminta Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, serta pejabat terkait mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap belanja jasa tenaga ahli agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
RN menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata persoalan mengenai keberadaan staf khusus, melainkan menyangkut bagaimana uang rakyat dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
“Pemerintahan daerah tidak boleh dikelola seperti warung kelontong yang bergerak berdasarkan perintah lisan dan preferensi pribadi. Setiap rupiah APBD harus berdiri di atas hukum, kebutuhan yang jelas, bukti pekerjaan dan pertanggungjawaban,” tegas RN.
Ia menambahkan, publik berhak mengetahui bagaimana rekomendasi BPK atas persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Musi Banyuasin.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara tuntas, bukan sekadar respons formalitas di atas kertas. Kalau uang daerah harus dikembalikan, kembalikan. Kalau ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Dan kalau sistem pengawasannya lemah, pejabat yang bertanggung jawab harus melakukan evaluasi,” pungkasnya.(Tim/Red).







