Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Hunternews.online
Edisi: Jum’at, 3 April 2026
Hunternews.online – Pernyataan Herman Deru yang mengaku telah menerima laporan resmi dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) terkait ledakan belasan sumur minyak ilegal, justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: rapuhnya pengawasan negara terhadap praktik ilegal yang telah lama berlangsung secara terbuka.
Insiden di kawasan HGU PT Hindoli Cargill Group, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ledakan hebat pada Selasa (31/3/2026) malam yang menghanguskan sedikitnya sebelas sumur minyak ilegal kembali menegaskan bahwa aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut telah menjelma menjadi praktik sistemik yang tumbuh tanpa kendali.
Dalam keterangannya di Griya Agung, Kamis (2/4/2026), Herman Deru mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Namun, publik mempertanyakan urgensi sikap tersebut: mengapa ketegasan baru muncul setelah kobaran api melahap sumur-sumur ilegal dan berpotensi merenggut nyawa?
“Ini bukan sekadar menyelesaikan satu masalah yang baru terjadi, tapi bagaimana menata untuk masa depan,” ujar Deru. Pernyataan ini, alih-alih meredam kegelisahan publik, justru memantik kritik tajam dari berbagai kalangan.
Aktivis, lembaga swadaya masyarakat, hingga pemerhati kebijakan publik menilai respons pemerintah selama ini cenderung reaktif, bukan preventif. Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang jelas melanggar hukum disebut telah berlangsung lama tanpa pengawasan berarti. Padahal, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang melegalkan eksploitasi minyak tanpa izin resmi.
Ironisnya, di tengah maraknya praktik ilegal, pemerintah justru tengah mendorong implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2020 sebagai solusi penataan sumur tua secara legal, aman, dan berkelanjutan. Namun di lapangan, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari harapan. Aktivitas pengeboran baru terus berlangsung, berpindah dari satu titik ke titik lain tanpa kendali, meski aturan secara tegas melarangnya dan ancaman sanksi pidana telah diatur dalam undang-undang migas.
Gubernur juga menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan melalui Biro Hukum, pasca penunjukan tiga klaster pengelola oleh Kementerian ESDM, BUMD, UMKM, dan koperasi. Ia menegaskan seluruh rantai pengelolaan, mulai dari eksploitasi hingga distribusi ke offtaker seperti Pertamina dan Medco Energi, harus berada dalam pengawasan ketat.
Namun, publik kembali melihat adanya jurang antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan.
Seruan gubernur kepada pemerintah kabupaten, camat, hingga kepala desa agar tidak melakukan pembiaran dinilai terlambat. Fakta bahwa sumur-sumur minyak ilegal dapat beroperasi secara masif di kawasan HGU perusahaan besar menunjukkan adanya dugaan kelalaian kolektif, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Pertanyaan mendasar pun mencuat: bagaimana mungkin praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dapat berlangsung terbuka, bahkan di wilayah konsesi korporasi yang seharusnya memiliki pengawasan ketat?
Lebih dari sekadar kerugian negara, praktik illegal drilling membawa konsekuensi serius: kerusakan lingkungan, potensi bencana, hingga ancaman keselamatan jiwa manusia. Rentetan ledakan yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi negara, bukan sekadar bahan evaluasi normatif yang berulang.
Jika negara terus hadir hanya setelah tragedi terjadi, maka publik berhak meragukan komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap warganya.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Akankah mereka benar-benar membongkar jaringan ilegal yang selama ini beroperasi, atau kembali terjebak dalam siklus reaksi sesaat yang berakhir tanpa perubahan berarti?
Mampukah pemerintah dan aparat menghentikan praktik pembiaran ini? Dan yang lebih penting, beranikah pihak-pihak berwenang mengusut serta menindak tegas para pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin?
Penulis: Pimpinan Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media











