Ketua DPN Gerhana Indonesia Soroti Keributan Berdarah di Sopo Sanggar Tigaraksa, Aparat Belum Lakukan Penegakan Hukum

TANGERANG,Hunternews.online – Insiden keributan yang berujung pada aksi kekerasan brutal mengguncang sebuah tempat hiburan malam, Sopo Sanggar, di Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/5/2026). Peristiwa ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena lokasinya yang hanya berjarak kurang dari 500 meter dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, sebuah ironi yang sulit diabaikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, keributan melibatkan sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan terhadap satu korban hingga mengalami luka serius. Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan korban dipukuli secara bersama-sama tanpa ampun hingga terkapar, memantik kemarahan publik atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Ketua DPN Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap aparat dan pemerintah daerah yang dinilai lalai.

“Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini. Rasa keadilan masyarakat telah dicederai,” tegas Inuar dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Lebih jauh, ia mengungkap dugaan serius terkait operasional tempat hiburan tersebut. Sopo Sanggar diduga tidak mengantongi izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol, yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016.

Tak hanya itu, bangunan tempat usaha tersebut juga disinyalir tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berarti berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Bagaimana mungkin usaha seperti ini bisa beroperasi di dekat pusat pemerintahan tanpa pengawasan?” ujarnya tajam.

Sorotan juga mengarah pada potensi gangguan ketertiban umum yang telah berulang kali terjadi di lokasi tersebut. Warga sekitar disebut telah lama resah dengan aktivitas tempat hiburan itu, yang dinilai rawan memicu konflik sosial, terlebih karena berada di tengah lingkungan permukiman dan dekat dengan tempat ibadah.

Lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan keterkaitan tempat hiburan tersebut dengan oknum aparat kepolisian berinisial RN. Jika terbukti, hal ini bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga membuka dugaan adanya praktik perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Gerhana Indonesia bahkan menyinggung potensi adanya aktivitas ilegal lain, termasuk dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut, isu yang semakin mempertegas urgensi tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dalam tuntutannya, Inuar mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP untuk segera menutup permanen tempat hiburan malam tersebut.

“Kami minta tidak ada lagi kompromi. Tempat ini harus ditutup permanen demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Tigaraksa,” tegasnya.

Ia juga meminta Satreskrim Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut dan menangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Semua pelaku harus diproses hukum. Jika ada oknum aparat terlibat, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, dan Divisi Propam Polri diharapkan melakukan penyelidikan pemilik tempat hiburan malam Sopo Sanggar diduga oknum anggota Polri aktif,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan publik, Gerhana Indonesia bersama elemen masyarakat menyatakan siap menggelar aksi terbuka apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat.

Di tengah meningkatnya keresahan, satu pesan mengemuka, masyarakat Tigaraksa menuntut rasa aman, sebuah hak dasar yang seharusnya dijamin negara, bukan sekadar janji di atas kertas.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Septa Badoyo, dalam keterangannya mengatakan kejadian tersebut sudah di laporkan dan dalam proses.

“Kejadian itu sudah dilaporkan untuk saat ini kita proses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tidak pidana di video tersebut,”ujarnya. (Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *