MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan kebakaran lahan yang menghanguskan kebun produktif milik warga di wilayah Seberang Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini memasuki ranah hukum. Tim Advokasi Persada dari Muba International Law Office, Jum’at (23/10/2025) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Musi Banyuasin terhadap korporasi PT Inti Agro Makmur.
Laporan tersebut diajukan untuk dan atas nama klien mereka, Syarifudin warga Kelurahan Kayuara, menyusul kebakaran hebat yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Peristiwa itu dilaporkan telah mengakibatkan kerusakan kebun kelapa sawit, kebun karet, hingga lahan persawahan milik warga, dengan estimasi total kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp3,75 miliar.
Tim Advokasi Persada menduga kebakaran bermula dari area perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Inti Agro Makmur, sebelum api menjalar ke lahan milik masyarakat.
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, serta ada atau tidaknya kelalaian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh pihak perusahaan.
17 Hektare Lahan Produktif Terdampak
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan serius terhadap sejumlah aset produktif milik Syarifudin.
Rinciannya, kebun kelapa sawit seluas 5 hektare dengan sekitar 715 batang pohon dilaporkan terbakar dan mengalami kerusakan berat hingga mati. Selain itu, kebun karet seluas 10 hektare dengan sekitar 1.430 batang pohon juga dilaporkan terbakar dan mengalami kerusakan berat.
Sementara itu, lahan persawahan seluas 2 hektare turut terdampak sehingga mengakibatkan kegagalan panen.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya mencakup tanaman yang terbakar. Pelapor juga memperhitungkan hilangnya potensi pendapatan selama masa pemulihan, biaya pemulihan lahan, serta dampak ekonomi lain akibat rusaknya sumber penghidupan tersebut.
Atas peristiwa itu, total kerugian materiil dan immateriil ditaksir mencapai Rp3.750.000.000 atau tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat penanganan perkara ini dinilai penting, tidak hanya untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan hukum.
Desak Direktur dan Manajemen Perusahaan Diperiksa
Ketua Tim Advokasi Persada, Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kebakaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H., Aan Adi Kusuma, S.H., Andy Wijaya, S.H., M.H., Putri Tania, S.H., M.H. selaku advokat magang, serta Heni Juli Agustina, S.H. selaku advokat magang, pihak pelapor mendesak Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur atau penanggung jawab perusahaan serta manajer operasional PT Inti Agro Makmur. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Wandi Subroto dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kerugian yang dialami warga tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif semata. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan kerugian harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.
Tempuh Jalur Pidana dan Tuntut Ganti Rugi
Tim Advokasi Persada berharap laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi kejadian, penelusuran sumber api, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan bukti-bukti kerusakan lahan, serta evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dimiliki perusahaan.
Selain mendorong penanganan melalui jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang relevan, pihak pelapor juga membuka langkah hukum perdata untuk menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya.
Tim kuasa hukum menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian akibat kelalaian, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.
Penerapan ketentuan pidana terkait kebakaran lahan dan perlindungan lingkungan hidup juga diharapkan dikaji berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan peristiwa tersebut.
Bagi pihak pelapor, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk memperjuangkan ganti rugi, melainkan juga untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kebakaran dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Polres Muba Diharapkan Mengusut Tuntas
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan kebakaran lahan yang melibatkan kepentingan korporasi dan masyarakat.
Penyelidikan yang transparan, pemeriksaan yang objektif, serta penilaian berdasarkan bukti menjadi kunci untuk menghindari kesimpulan prematur sekaligus memastikan hak-hak pelapor terlindungi.
Tim Advokasi Persada berharap Polres Musi Banyuasin segera memberikan kepastian atas tindak lanjut laporan tersebut, termasuk mengungkap penyebab kebakaran, menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
Di sisi lain, dugaan yang dilaporkan terhadap PT Inti Agro Makmur tetap harus diuji melalui proses hukum yang sah. Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan berdasarkan prosedur yang berlaku, dugaan kelalaian maupun tanggung jawab pidana perusahaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Prinsipnya tegas, kerugian masyarakat harus ditangani secara serius, dugaan pelanggaran harus diusut berdasarkan bukti, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.(Tim/Red).







