Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Breaking news12 Dilihat

JAKARTA,Hunternews.online – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026 terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara yang diduga telah mencederai tata kelola salah satu program prioritas nasional terbesar yang pernah dijalankan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Program Strategis Nasional dengan Anggaran Fantastis

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara teratur.

Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2025, dana yang digelontorkan mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat drastis menjadi Rp268 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, program ini seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN dan pihak swasta.

Dugaan Rekayasa Verifikasi dan Konflik Kepentingan

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH., mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra pelaksana program diduga memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Meski tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan resmi, yayasan-yayasan tersebut tetap berhasil lolos melalui proses verifikasi pada portal Mitra BGN yang diduga telah diatur.

Menurut penyidik, proses tersebut berlangsung karena adanya perhatian khusus dan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang kini telah berstatus tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Ludwig Pusung.

Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi memperoleh keuntungan besar melalui penguasaan titik-titik dapur SPPG yang menjadi pusat pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dikendalikan oleh Saudara GHS,” ungkap Syarief.

Diduga Memiliki Akses Khusus ke Pimpinan BGN

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Glory Harimas Sihombing diduga memegang peran strategis dalam penguasaan dan distribusi titik dapur SPPG.

Penyidik menduga Glory Harimas Sihombing, diminta secara langsung oleh Dadan Hindayana untuk mencari dan mengoordinasikan mitra pelaksana Program MBG. Dalam proses tersebut, Glory Harimas Sihombing diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan dan menguasai sejumlah titik dapur melalui yayasan yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam pengajuan sejumlah titik dapur. Akibatnya, lokasi yang tercatat dalam sistem berbeda dengan lokasi yang sebenarnya dimiliki atau diajukan oleh pihak yang berminat membangun dapur Program MBG.

Ketika ditemukan ketidaksesuaian tersebut, Glory Harimas Sihombing diduga dapat mengajukan perubahan titik dapur secara langsung kepada Kepala BGN yang kemudian diproses oleh tim verifikator.

Penyidik juga menduga adanya akses komunikasi langsung antara Glory Harimas Sihombing dan tim verifikator sehingga memungkinkan berbagai persoalan administratif dapat diselesaikan dengan cepat, termasuk melakukan pemulihan status atau “roll back” terhadap sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Dugaan Aliran Gratifikasi dan Jual Beli Titik Dapur

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyidik kini juga mendalami adanya pemberian-pemberian tertentu yang diduga berkaitan dengan pengurusan titik SPPG.

Menurut Syarief, pemberian tersebut tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang kali selama pelaksanaan program sejak tahun 2025.

“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan Dadan Hindayana. Untuk jumlahnya memang masih kita hitung berapa pastinya karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai 2025,” kata Syarief.

Penyidik juga mengungkap bahwa hubungan antara Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana telah terjalin jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BGN.

Fakta lain yang turut menjadi fokus penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Glory Harimas Sihombing diduga mematok harga yang bervariasi untuk setiap titik dapur yang dikelola atau dialihkan kepada pihak lain.

Nilainya disebut berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik dapur.

“Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih Rp100 juta,” ujar Syarief.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan serta penelusuran aliran dana yang sedang dilakukan penyidik.

Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi

Atas dugaan perbuatannya, Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni 2026 hingga 7 Juli 2026 guna kepentingan penyidikan.

Enam Tersangka dalam Perkara MBG

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi enam orang, yaitu:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Ludwig Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN.
6. Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Ujian Integritas Program Kesejahteraan Nasional

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pengelolaan program strategis nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi jutaan anak Indonesia.

Pengungkapan dugaan korupsi dalam Program MBG dinilai menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas pengawasan penggunaan anggaran negara sekaligus komitmen pemerintah dalam memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia Indonesia, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang seluruh pihak yang terlibat, memulihkan kerugian negara, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program kesejahteraan nasional.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *