Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Ungkap Dugaan Pelanggaran Fatal: Dari Jalan Rusak hingga Dokumen Kendaraan Bermasalah

MURATARA,Hunternews.online – Kementerian Perhubungan mengungkap sederet dugaan pelanggaran serius dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tragedi yang menewaskan 16 orang itu bukan semata kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya kepatuhan administrasi dan pengawasan operasional angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menemukan nomor rangka bus ALS tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK maupun buku KIR kendaraan.

“Untuk nomor rangka kendaraan bus ini tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Mulai STNK, buku KIR, itu tidak sesuai,” ujar Aan dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen kendaraan atau penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Kemenhub menegaskan kasus ini akan didalami bersama aparat penegak hukum.

Selain persoalan identitas kendaraan, Ditjen Perhubungan Darat juga menemukan izin operasional atau izin prinsip perusahaan bus ALS telah habis masa berlaku sejak Desember 2025. Kartu pengawasan kendaraan pun diketahui sudah tidak aktif.

“Ini tentu akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman, audit terhadap perusahaan angkutan umum tersebut,” kata Aan.

Kemenhub memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila audit membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin perusahaan angkutan umum.

Di sisi lain, truk tangki pengangkut BBM milik PT Seleraya yang terlibat dalam kecelakaan diketahui masih memiliki masa berlaku uji laik jalan atau KIR hingga 26 Juni 2026. Namun, legalitas izin prinsip perusahaan pengangkut BBM tersebut masih dalam proses penelusuran.

Penelusuran awal Kemenhub juga menyoroti panjangnya durasi perjalanan bus ALS sebelum kecelakaan terjadi. Bus diketahui berangkat dari Pati pada 2 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, tiba di Lampung Utara pada 4 Mei untuk pergantian sopir, lalu melanjutkan perjalanan menuju Lubuklinggau dan tiba pada 6 Mei sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, bus mengalami kecelakaan hebat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Perjalanannya cukup panjang, memang ada dua pengemudi cadangan, tapi kalau dilihat durasinya sampai empat hari, ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Aan.

Sebelum kecelakaan, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Lahat dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, manifest mencatat total 18 orang di dalam bus, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan 16 orang, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Bus ALS dilaporkan bertabrakan dengan truk tangki BBM dari arah Jambi menuju Lubuklinggau hingga kedua kendaraan terbakar hebat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Namun, hasil awal menunjukkan bus diduga mengambil jalur kanan saat mencoba menghindari lubang di badan jalan.

“Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,” ujarnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Nandang juga menyebut kecelakaan diduga dipicu faktor kelalaian manusia atau human error saat pengemudi berupaya menghindari kerusakan jalan di Jalur Lintas Sumatera.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *