MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kebakaran melanda sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengelolaan minyak hasil penyulingan ilegal di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Pasalnya, lokasi yang terbakar disebut-sebut telah lama digunakan untuk aktivitas penampungan serta pengelolaan minyak yang diduga berasal dari hasil penyulingan minyak ilegal di sejumlah wilayah Muba.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa aktivitas di gudang tersebut bukan merupakan kegiatan yang baru berlangsung.
“Setahu kami gudang ini telah lama beroperasi melakukan pengolahan minyak dari masakan, baik dari Sanga Desa maupun Babat Toman,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, minyak yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas penyulingan minyak ilegal atau yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai minyak “masakan”.
Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut memiliki dan mengelola gudang tersebut, warga itu menyebut nama seorang pengusaha asal Palembang berinisial SD alias Sarah Diba. Sementara aktivitas sehari-hari di lokasi, menurut pengetahuannya, dikelola oleh warga setempat berinisial DN alias Doni.
“Sepengetahuan kami pemiliknya pengusaha dari Palembang, pengurusnya warga sinilah,” ujarnya.
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun pengelola gudang tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi kepada pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (16/9/2026) belum diperoleh keterangan resmi mengenai penyebab kebakaran, luas bangunan yang terbakar, jumlah kerugian, ada atau tidaknya korban jiwa, serta material yang berada di dalam gudang saat kejadian.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan serius terkait rantai distribusi minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal di Kabupaten Muba. Kebakaran di lokasi penampungan maupun pengolahan minyak bukan hanya menyangkut persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kerja, standar pengelolaan bahan berbahaya, perlindungan lingkungan, serta pengawasan terhadap rantai penampungan dan distribusi minyak.
Aparat terkait dalam hal ini Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono,S.I.K., diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi, termasuk menelusuri asal-usul minyak yang ditampung, legalitas aktivitas gudang, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyulingan ilegal di wilayah Sanga Desa dan Babat Toman.
Publik juga berharap agar Polres Muba menyeret pemilik dan pengelola atau pengurus gudang penampungan dan pengelolaan minyak yang diduga ilegal tersebut.
Untuk keberimbangan berita, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola gudang penampungan dan pengelolaan minyak yang diduga ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak yang bersangkutan belum memberikan respon ataupun keterangan resminya.
Jika pihak yang dinama merasa tidak terlibat, buktikan secara terbuka. Tunjukkan legalitas gudang, tunjukkan izin operasional, tunjukkan sumber minyak yang ditampung.
Jika tidak mampu membuktikan, maka dugaan keterlibatan dalam jaringan penyulingan minyak ilegal di Muba ini menuntut jawaban hukum, bukan sekadar diam di tengah kobaran api yang menghanguskan gudang mereka sendiri. (Tim Liputan).








