MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Tragedi lingkungan berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pada Selasa (31/03/2026), kobaran api melahap beberapa sumur minyak ilegal di kawasan Kobra 1, Estate Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, wilayah yang secara administratif berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli Cargil Grup, salah satu perusahaan raksasa perkebunan kelapa sawit.
Namun, peristiwa ini jauh melampaui sekadar insiden kebakaran. Skala kehancuran yang ditinggalkan memperlihatkan jejak eksploitasi ilegal yang masif dan terstruktur. Hamparan Kobra 1 nyaris luluh lantak, ratusan batang sawit hangus tanpa sisa, tanah berubah menjadi hitam pekat akibat kontaminasi minyak mentah, dan sedikitnya sepuluh rangka kendaraan operasional ditemukan hancur, membisu sebagai saksi bisu tragedi ekologis yang memilukan.
Fakta di lapangan memantik pertanyaan mendasar, bagaimana aktivitas ilegal berskala industri dapat berlangsung di jantung konsesi korporasi tanpa terdeteksi, apalagi dihentikan?
Sorotan tajam datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan lingkungan di Musi Banyuasin berinisial RN. Ia secara terbuka menuding adanya dugaan pembiaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan pemegang HGU hingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan. Aktivitas sebesar ini, melibatkan alat berat, puluhan kendaraan, hingga pemukiman sumur minyak, tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak pemegang HGU dan Aparat,” tegas RN, Rabu (01/04/2026).
RN juga mengungkapkan, para pelaku penambangan minyak di lokasi tersebut secara jelas tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang migas dan lingkungan hidup. Namun ironisnya, praktik ilegal itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
“Yang menjadi pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Perusahaan? Pemerintah? Atau justru oknum aparat?” ujarnya mempertanyakan.
Dalam kerangka regulasi, pemegang HGU memiliki kewajiban mutlak menjaga keamanan dan kelestarian wilayah konsesinya. Karena itu, menurut RN, perusahaan tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Perusahaan tidak bisa cuci tangan. Jangan hanya mengambil keuntungan dari tanah Muba, tetapi abai saat lingkungannya dirusak secara brutal,” tambahnya.
Pertanyaan tentang pihak yang harus bertanggung jawab pun semakin menguat. Apakah beban itu akan ditimpakan kepada PT Hindoli sebagai pemegang HGU? Pemerintah daerah sebagai otoritas pengawasan? Aparat penegak hukum? Atau justru para cukong yang selama ini bermain di balik praktik ilegal tersebut?
Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menyisakan beban pemulihan jangka panjang yang berpotensi menyedot anggaran negara.
“Tanpa intervensi negara, pemulihan lingkungan yang sudah rusak parah ini nyaris mustahil terwujud. Sementara yang menikmati keuntungan hanyalah segelintir pihak,” ujarnya.
RN mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT Hindoli, dengan alasan kuat adanya indikasi kegagalan dalam menjalankan amanat perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun aparat penegak hukum. Keheningan tersebut justru mempertebal kecurigaan publik, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau melemah saat berhadapan dengan kepentingan besar?
Di antara puing-puing kebakaran dan tanah yang kini tercemar, satu pertanyaan besar terus menggantung, siapa yang akan bertanggung jawab memulihkan kerusakan ini?
Jika praktik ilegal drilling dapat tumbuh subur di dalam wilayah konsesi resmi tanpa tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Jangan sampai, di tanah yang kaya sumber daya ini, keadilan justru menjadi barang langka, dan tragedi serupa terus berulang tanpa pernah benar-benar diselesaikan. (Tim/Red).












