Jejak Uang Batu Bara Makin Terkuak, KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno dalam Pengembangan Kasus Rita Widyasari

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari perkara korupsi sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan tersebut dilakukan karena terdapat dugaan aset-aset tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara korupsi batu bara yang tengah dikembangkan penyidik.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa aset yang telah disita antara lain berupa sejumlah kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaan Japto.

Selain penyitaan aset, Japto juga diperiksa sebagai saksi guna membantu penyidik memetakan keterkaitan aset yang telah diamankan dengan para tersangka dalam perkara tersebut. Menurut KPK, pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengelompokkan aset berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing pihak setelah penyidik menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

“Pemeriksaan ini dibutuhkan agar lebih jelas aset-aset tersebut berkaitan dengan tersangka yang mana, mengingat perkara telah berkembang dengan penetapan tiga tersangka korporasi,” jelas Budi.

Berawal dari Kasus Rita Widyasari

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan Aset Bernilai Tinggi

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 91 unit kendaraan, puluhan barang mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery guna mengembalikan kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Dugaan Gratifikasi Batu Bara Terus Dikembangkan

Perkembangan perkara semakin meluas setelah pada Februari 2025 KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari aktivitas pertambangan batu bara.

Penyidik menduga Rita menerima sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.

Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga akhirnya, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan korporasi sebagai tersangka menandai semakin luasnya cakupan penyidikan yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memperoleh keuntungan maupun berperan dalam skema gratifikasi sektor pertambangan.

KPK menegaskan proses penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperjelas keterkaitan masing-masing aset dengan para tersangka, baik individu maupun korporasi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang telah berlangsung sejak 2017 tersebut.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed