MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kabupaten Musi Banyuasin kembali menghadapi sorotan tajam terkait aktivitas pertambangan batubara yang dinilai semakin menabrak prinsip tata kelola lingkungan dan keselamatan publik. Isu mengenai Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta izin crossing jalur hauling batubara kini menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat, terutama setelah sejumlah perusahaan disebut beroperasi dengan persoalan administrasi dan kepatuhan lingkungan yang belum tuntas.
Aktivis Muba, Sujarnik, menilai persoalan Jamrek dan crossing bukan lagi sekadar masalah teknis perusahaan, melainkan sudah menyangkut keberanian negara dalam menegakkan hukum terhadap industri ekstraktif yang selama ini menikmati keuntungan besar dari sumber daya alam daerah.
“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan tambang. Ketika crossing belum jelas, jalan umum dipakai hauling, reklamasi tidak maksimal, lalu masyarakat yang menanggung debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tegas Sujarnik kepada wartawan, Rabu(13/5/2026).
Istilah “Jamrek” sendiri merujuk pada Jaminan Reklamasi yang wajib disediakan perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca eksploitasi. Dana tersebut diwajibkan dalam regulasi Kementerian ESDM agar negara memiliki jaminan apabila perusahaan gagal menutup lubang tambang maupun melakukan reklamasi.
Namun dalam praktiknya, isu kepatuhan Jamrek masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah tambang, termasuk di Musi Banyuasin. Kondisi ini diperparah dengan polemik crossing atau lintasan hauling batubara yang melintasi jalan nasional, jalan kabupaten, jalur pipa migas, hingga kawasan permukiman warga.
Beberapa perusahaan yang sempat menjadi sorotan publik terkait persoalan tersebut di antaranya PT Baramutiara Prima yang beroperasi di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin. Perusahaan itu sebelumnya disebut belum mengantongi izin crossing namun masih menggunakan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batubara.
Selain itu, PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga pernah mengajukan penggunaan jalan kabupaten untuk jalur hauling menuju Simpang C2.
Menurut Sujarnik, lemahnya pengawasan terhadap crossing berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur negara, ancaman terhadap pipa migas vital, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar tambang.
“Crossing itu bukan urusan sepele. Kalau hauling melintasi jalan umum tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya jalan rusak, tapi nyawa masyarakat. Belum lagi kalau melintasi pipa migas atau drainase. Risiko lingkungan dan keselamatannya sangat besar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang dan hauling batubara di Muba yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan reklamasi, di antaranya PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, serta PT Buana Bara Ekapratama.
Sujarnik mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada rapat koordinasi dan teguran administratif semata. Menurutnya, evaluasi total terhadap izin crossing dan kepatuhan Jamrek harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perusahaan mana yang benar-benar patuh dan mana yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
“Jangan sampai Muba hanya dijadikan ladang eksploitasi. Batubara diangkut keluar, keuntungan mengalir ke perusahaan, tetapi masyarakat diwarisi jalan hancur, lingkungan rusak, dan lubang tambang yang terbengkalai,” kata Sujarnik.
Ia menegaskan bahwa transparansi dana reklamasi dan pengawasan hauling kini menjadi tuntutan publik yang tidak bisa lagi diabaikan. Di tengah masifnya aktivitas tambang di Musi Banyuasin, masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan tanggung jawab pascatambang.
“Kalau Jamrek benar-benar ada dan pengawasan crossing dijalankan serius, masyarakat pasti melihat kesungguhan negara. Tapi kalau pelanggaran terus dibiarkan, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke korporasi besar,” tutupnya. (Tim/Red).












