MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Polemik penegakan hukum pascakebakaran gudang pengolahan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir.
Penetapan seorang pria berinisial IM (34) sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muba kini menjadi sorotan. Bukan semata karena status tersangkanya, melainkan karena muncul pertanyaan mendasar: apakah penyidikan telah mengurai seluruh mata rantai kegiatan di lokasi tersebut, atau baru menyentuh orang yang berada di level lapangan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah keterangan saksi menyebut adanya dugaan pihak lain yang memiliki, mengelola, maupun menjalankan aktivitas di gudang tersebut.
Kebakaran Terjadi Saat Aktivitas Pemuatan Minyak
Kebakaran hebat terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika sebuah mobil tangki tengah melakukan pemuatan minyak hasil olahan di lokasi tersebut.
Lokasi kemudian menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan sejumlah warga, tempat itu diduga bukan baru digunakan. Aktivitas pengolahan dan penyimpanan minyak hasil penyulingan yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai minyak “masakan” disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Nama Pemilik dan Pengelola Disebut Sumber Lapangan
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya menyampaikan bahwa gudang tersebut telah lama digunakan untuk kegiatan pengolahan minyak.
“Setahu kami gudang ini telah lama beroperasi melakukan pengolahan minyak dari masakan, baik dari Sanga Desa maupun Babat Toman,” ungkap sumber tersebut pada Selasa (15/9/2026), ketika kebakaran masih berlangsung.
Menurut sumber tersebut, minyak yang masuk ke lokasi diduga berasal dari aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut memiliki dan mengelola lokasi, sumber tersebut menyebut seorang pengusaha asal Palembang berinisial SDA alias Syara Diba Agustina. Sementara aktivitas sehari-hari di lokasi disebut dikelola warga lokal berinisial DN alias Doni.
“Sepengetahuan kami pemiliknya pengusaha dari Palembang, pengurusnya warga sinilah,” ujarnya.
Atas keterangan warga itu Tim Liputan meminta konfirmasi baik kepada SDA disebut pemilik gudang maupun DN selaku pengelola atau pengurus melalui pesan WhatsApp, namun keduanya tidak memberikan keterangan apapun, tetapi setelah berita terkait kebakaran gudang tersebut, SDA memberikan tanggapan permintaan tackdown berita.
“Take down bae,Kirim rskening,” ujarnya dalam pesan tertulisnya kepada Tim Liputan, Rabu (16/9/2026).
Ketika ditanyakan maksudnya permintaan tackdown berita dan Nomor Rekening, ia hanya merespon singkat Rekening.
“Rekening,” jawab singkat SDA.
Kesaksian Hendi: Nama Syara Disebut kepada Penyidik
Keterangan serupa juga disampaikan Hendi Sofiyan, yang menyebut dirinya bersama saksi lain bernama Firman, selaku Penjaga Keamanan (PK), telah menyampaikan informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pemilik gudang kepada penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
“Saya secara lugas menyampaikan kepada penyidik bahwa gudang tersebut milik ibu Syara yang belakangan ini berkembang nama aslinya Syara Diba Agustina. Begitu Firman, PK gudang, sama menyebutkan ibu Syara pemilik gudang yang terbakar itu,” ungkap Hendi Sofiyan kepada Tim Liputan, Selasa (22/9/2026).
Hendi juga mempertanyakan penetapan IM alias Imam sebagai tersangka. Menurut keterangannya, IM bukan pihak yang menguasai atau mengendalikan kegiatan gudang, melainkan pekerja yang baru berada di lokasi tersebut dalam waktu relatif singkat.
“IM alias Imam itu pemuda berasal dari Lampung, baru bekerja kurang lebih selama dua minggu di gudang Bu Syara itu. Imam menerima upah atau gaji sebesar Rp2.800.000 per bulan,” papar Hendi.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan Hendi dan masih perlu diuji melalui alat bukti serta proses penyidikan.
Jika Gudang Disebut Beroperasi Lama, Mengapa Baru Bergerak Setelah Terbakar?
Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.
Hendi mengaku heran karena sebelum kebakaran terjadi, dirinya tidak melihat kehadiran aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan maupun tindakan terhadap dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan BBM ilegal di lokasi tersebut.
“Sebelum terjadinya peristiwa kebakaran, tidak melihat kehadiran pihak Kepolisian, baik melakukan pengawasan apalagi tindakan penegakan terkait dugaan penampungan dan pengelolaan BBM ilegal,” tegas Hendi.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dari pihak kepolisian. Namun jika benar lokasi telah beroperasi dalam waktu lama, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa penegakan hukum baru menjadi sorotan setelah api membakar lokasi tersebut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum hanya bergerak setelah sebuah peristiwa besar terjadi.
Jangan Berhenti pada Orang yang Berada di Lapangan
Fokus penyidikan kini semestinya tidak hanya tertuju pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.
Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada adanya pihak lain, maka struktur kegiatan juga perlu diurai secara menyeluruh: siapa yang menguasai lokasi, siapa yang menyediakan modal, siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang memperoleh bahan baku, siapa yang mengatur operasional, siapa yang menerima keuntungan, dan ke mana hasil pengolahan tersebut disalurkan.
Penetapan seorang tersangka di tingkat lapangan tidak otomatis berarti proses hukum telah selesai.
Sebaliknya, status seseorang sebagai pekerja juga tidak otomatis membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana apabila penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Karena itu, seluruh posisi hukum setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan sekadar berdasarkan jabatan atau posisi di lapangan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Harus Diverifikasi
Media ini juga menerima informasi mengenai dugaan hubungan SDA dengan seorang anggota Polri.
Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Karena itu, Tim Liputan tidak menarik kesimpulan mengenai dugaan tersebut. Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan personel Polri dalam suatu tindak pidana atau pelanggaran etik, maka hal tersebut merupakan materi yang dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal sesuai kewenangan.
Landasan Hukum
Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, pada prinsipnya merupakan kegiatan yang tunduk pada ketentuan perizinan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Migas mengatur bahwa kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perizinan usaha yang dipersyaratkan.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Pasal 311 mengatur mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum, bahaya bagi nyawa orang lain, atau kematian, dengan ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, apabila penyidikan menemukan fakta mengenai kelalaian, penguasaan lokasi, pengelolaan kegiatan, atau peran pihak lain yang memiliki hubungan kausal dengan peristiwa tersebut, seluruh fakta itu dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penetapan Tersangka
Sorotan publik terhadap perkara ini pada dasarnya bukan berarti mempertanyakan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Yang dipertanyakan adalah sejauh mana penyidikan dilakukan.
Apakah penyidik hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi?
Ataukah penyidik juga sedang menelusuri siapa yang menguasai gudang, siapa yang mengelola kegiatan, siapa yang menyediakan modal dan fasilitas, serta siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jika alat bukti hanya mengarah kepada IM, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti tersebut.
Namun jika penyidikan menemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran pidana, masyarakat tentu berharap seluruhnya diproses sesuai hukum.
Jangan sampai perkara besar berakhir hanya dengan menemukan orang yang berada paling bawah, sementara struktur di atasnya tidak pernah terungkap.
Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba Didesak Pastikan Penyidikan Transparan
Sejumlah pihak di Muba meminta agar perkara tersebut ditangani secara menyeluruh dan transparan.
Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba diharapkan memastikan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau apabila memang terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan anggota Polri, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dapat digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan, penyimpanan dan distribusi BBM yang tidak memiliki legalitas, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kapolres Muba Belum Memberikan Keterangan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (22/9/2026), belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah penyidik telah mendalami informasi mengenai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola lokasi.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penyebutan nama maupun informasi mengenai seseorang dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pidana. Setiap orang yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana kegiatan itu dapat berlangsung, dan apakah seluruh pihak yang terbukti memiliki peran akan diproses sesuai hukum.
Api telah padam. Namun pertanyaan publik belum.(Tim Liputan).










