PALEMBANG,Hunternews.online – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperkuat komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Langkah tersebut ditegaskan setelah jajaran Pemkab Muba mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 yang digelar di Hotel Excelton Palembang.
Forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja informal.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Andie Megantara, PhD; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolasari; Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Suwartoko; Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H.; Kepala Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno; Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nopriansyah; serta Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan Indra Bangsawan.
Rakor tersebut diikuti para kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Sumatera Selatan secara luring serta jajaran wilayah Sumatera Bagian Selatan secara daring.
Bagi Pemkab Muba, forum ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha Tohet dan Wakil Bupati K.H. Abdur Rohman Husen, perlindungan pekerja ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut juga melanjutkan capaian Muba pada 2025. Kabupaten Muba berhasil meraih penghargaan tertinggi berkat cakupan kepesertaan pekerja formal dan informal yang besar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah.
Menurut dia, diperlukan gerakan bersama agar semakin banyak pekerja, terutama pekerja rentan, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Perlindungan sosial adalah hak dasar pekerja. Karena itu, kita terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat melalui semangat gotong royong lintas sektor,” ujar Herryandi dalam keterangan tertulisnya kepada Tim Redaksi Hunternews, Kamis (13/8/2026).
Dorong Perusahaan Lindungi Minimal 100 Pekerja Rentan
Salah satu strategi yang tengah didorong Disnakertrans Muba adalah Gerakan Gotong Royong Perusahaan.
Melalui gerakan tersebut, perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar atau Ring 1 diimbau ikut menanggung perlindungan jaminan sosial bagi sedikitnya 100 pekerja rentan maupun pekerja perempuan rentan di lingkungan sekitarnya.
Skema tersebut dinilai memiliki potensi besar apabila mendapat partisipasi luas dari dunia usaha.
Jika sedikitnya 100 perusahaan mengambil bagian dan masing-masing memberikan perlindungan kepada 100 pekerja, maka terdapat sekitar 10.000 pekerja rentan yang berpotensi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini yang kita dorong. Jangan sampai perlindungan pekerja rentan hanya dibebankan kepada pemerintah. Dunia usaha juga memiliki peran sosial yang sangat besar,” kata Herryandi.
Menurutnya, semangat gotong royong tersebut bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Libatkan Forum HRD, Koperasi hingga Baznas
Kolaborasi lintas sektor juga terus diperluas. Pada 2026, Disnakertrans Muba telah berkontribusi memberikan perlindungan kepada sekitar 1.000 pekerja perempuan rentan dan pekerja rentan melalui kolaborasi bersama Forum HRD Muba, dengan iuran yang telah dilunasi hingga akhir 2026.
Ke depan, pola kolaborasi tersebut akan diperluas dengan melibatkan koperasi, Baznas, serta Dinas Sosial.
Pemkab Muba juga memiliki pengalaman dalam melakukan intervensi perlindungan sosial berbasis data. Pada 2025, Dinas Sosial Muba disebut berhasil memberikan cakupan perlindungan kepada sekitar 45.000 orang yang berasal dari kelompok desil 1–5.
Data dan kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi agar program perlindungan pekerja semakin tepat sasaran.
CSR Didorong Jadi Bantalan Perlindungan Pekerja
Pemkab Muba juga mendorong optimalisasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
Dana CSR diharapkan tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik atau kegiatan sosial sesaat, tetapi juga dapat menjadi instrumen perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap risiko ekonomi, termasuk buruh harian lepas dan pedagang kecil.
Di sisi lain, penguatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan melalui sektor konstruksi.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 368 Tahun 2025, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan bagi penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan memastikan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah tidak bekerja tanpa jaring pengaman sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Data Tepat Sasaran
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menyambut positif penguatan sinergi tersebut.
Menurutnya, verifikasi dan pemutakhiran data peserta perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan perlindungan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Langkah tersebut mencakup pekerja non-ASN, perangkat desa, hingga kelompok pekerja rentan.
Pemutakhiran data menjadi penting agar perluasan cakupan kepesertaan tidak sekadar mengejar angka, tetapi benar-benar menghasilkan perlindungan yang efektif bagi masyarakat pekerja.
Iuran Ringan, Perlindungan Besar
Herryandi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam melindungi pekerja yang berada di lingkungan terdekat.
Menurutnya, masyarakat dapat memulai dari pekerja yang sehari-hari membantu kebutuhan rumah tangga, seperti sopir pribadi, tukang kebun maupun pekerja rumah tangga.
Dengan iuran yang relatif ringan, perlindungan yang diberikan dinilai sangat berarti bagi pekerja dan keluarganya.
“Untuk satu orang pekerja rentan, iurannya sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun. Dengan biaya yang sangat ringan tersebut, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat pekerjaan, ahli waris akan memperoleh santunan kompensasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Tentu ini sangat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Herryandi.
Ia menegaskan, membangun Universal Coverage Jamsostek membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kebijakan dan anggaran berjalan efektif. Dunia usaha memiliki ruang kontribusi melalui kepatuhan dan CSR/TJSLP. Sementara masyarakat dapat berpartisipasi dengan memastikan pekerja di lingkungannya memperoleh perlindungan.
“Semakin banyak pihak yang bergerak bersama, semakin luas pula pekerja yang dapat kita lindungi,” katanya.
Pemkab Muba optimistis penguatan kolaborasi tersebut dapat memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk menekan kerentanan ekonomi dan kemiskinan ekstrem.
Bagi pemerintah daerah, Jamsostek bukan sekadar program kepesertaan, melainkan investasi sosial untuk memastikan pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan datang secara tiba-tiba.
Dengan semangat gotong royong antara pemerintah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat, Muba menargetkan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dan semakin kuat pula fondasi kesejahteraan masyarakat pekerja di daerah.(Tim/Red).












