MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Publik Bumi Serasan Sekate dibuat tercengang oleh temuan angka fantastis dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Musi Banyuasin. Anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk genset yang sebelumnya hanya berada di kisaran ratusan juta rupiah, mendadak melonjak tajam menjadi Rp 780.186.186.700., angka yang nyaris menyentuh satu triliun rupiah.
Data tersebut sempat tayang dalam sistem pengadaan resmi pemerintah melalui portal SIRUP LKPP sebelumnya menuai sorotan luas dan memantik polemik publik di Kabupaten Muba.
Pihak Bagian Umum Setda Muba memang telah menyampaikan permohonan maaf, dengan dalih terjadi “salah input” atau human error.
Namun alih-alih meredam, klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa rapuh sistem verifikasi internal di lingkup strategis pemerintahan daerah?
Bukan Sekadar Typo, Tapi Alarm Sistemik
Angka jumbo yang lolos ke ruang publik ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Dalam tata kelola keuangan negara, setiap rupiah yang diinput dalam dokumen perencanaan memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang tanggung jawab penuh atas validitas dan keabsahan data pengadaan. Artinya, kesalahan sebesar ini tidak bisa berhenti pada narasi “kelalaian individu”.
Pemerhati kebijakan publik di Muba, RN, menilai kasus ini sebagai indikasi serius lemahnya kontrol internal.
“Ini bukan soal typo huruf, tapi typo anggaran yang nilainya hampir satu triliun. Kalau tahap perencanaan saja sudah lolos tanpa verifikasi berlapis, bagaimana publik bisa percaya pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya?” tegasnya kepada media, Kamis (26/3/2026).
Secara prosedural, setiap data yang diunggah ke sistem SIRUP seharusnya melalui proses validasi oleh admin maupun pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lolosnya angka “ajaib” tersebut menjadi sinyal adanya celah besar dalam mekanisme pengawasan administratif.
Indikasi Pelanggaran Subsidi BBM
Tak hanya soal nilai yang tak masuk akal, polemik ini juga merembet pada jenis BBM yang dianggarkan. Dalam uraian RUP, tercantum penggunaan “Pertalite” yang merupakan BBM bersubsidi.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang instansi pemerintah menggunakan BBM subsidi untuk operasional. Jika benar dianggarkan, hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran terhadap kebijakan distribusi energi nasional.
Praktik tersebut berisiko menjadi temuan serius dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penyimpangan penggunaan subsidi negara.
Desakan Evaluasi dan Sanksi
Kasus ini memantik desakan luas agar Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin segera turun tangan. Meski belum menimbulkan kerugian negara secara langsung karena masih dalam tahap perencanaan, kelalaian ini dinilai cukup untuk dikenai sanksi administratif.
Evaluasi terhadap pejabat terkait, mulai dari teguran keras hingga peninjauan jabatan, dianggap sebagai langkah minimum untuk menjaga integritas birokrasi.
Tanpa langkah tegas, publik khawatir istilah “salah input” akan terus menjadi dalih klasik untuk menutupi lemahnya profesionalisme aparatur dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menjadi pengingat keras: persoalan tata kelola bukan hanya soal niat, tetapi juga soal sistem yang harus bekerja tanpa celah, terutama ketika menyangkut angka dengan nilai fantastis.
“(Tim/Red).”







