JAKARTA,Hunternews.online – Markas Besar (Mabes) TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan ini menandai langkah serius institusi militer dalam menindak dugaan keterlibatan internal dalam tindak kekerasan terhadap aktivis.
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka saat ini diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani proses pendalaman sebelum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa penahanan tersebut masih bersifat sementara.
“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selanjutnya, TNI berencana memindahkan lokasi penahanan ke fasilitas dengan tingkat pengamanan maksimal.
“Untuk tempat penahanannya, akan kita titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas super security maximum,” tegas Yusri.
Diketahui, keempat tersangka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Hingga kini, pihak TNI belum mengungkap secara rinci peran masing-masing maupun motif di balik dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini sebelumnya mengguncang publik setelah Andrie Yunus menjadi korban serangan brutal oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Insiden itu terjadi tak lama setelah korban menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban menderita luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh dan harus menjalani perawatan intensif.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa tersebut sebagai serangan yang mengancam keselamatan pejuang hak asasi manusia. Ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta mengungkap aktor intelektual di balik kejadian ini.
Penanganan kasus ini kini menjadi sorotan luas publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat negara dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil. TNI pun dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.






