JAKARTA,Hunternews.online – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ungkap Suhermanto.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” tegasnya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyadapan ilegal yang berlangsung sejak 2025 dan menyasar nomor komunikasi Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.
Perkembangan perkara semakin menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Penetapan tersangka keempat ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam aktivitas penyadapan.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik penyadapan tersebut.
Proses hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim/Red).










