MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penanganan minyak ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas sebuah koperasi di Kecamatan Babat Toman serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengaduan resmi Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., kepada Kepala Bareskrim Polri. Dalam pengaduan itu, LAN meminta aparat berwenang menelusuri dugaan penerimaan minyak hasil penyulingan (refinery) ilegal oleh Koperasi Rezeki Bersama, termasuk asal-usul minyak, legalitas penerimaan, dan mekanisme penanganannya.
LAN menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola barang hasil penindakan, transparansi proses hukum, serta akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.
Fitriandi: Jangan Berhenti pada Kendaraan, Telusuri Seluruh Rantai Distribusi
Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada kendaraan pengangkut minyak yang ditemukan di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri sumber minyak, lokasi penyulingan, pihak pemasok, penerima, hingga jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan profesional. Seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara utuh, mulai dari asal-usul minyak, proses penindakan, penguasaan barang bukti, sampai dengan pihak yang menerima atau mengelolanya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada kendaraan pengangkut, sementara sumber pasokan dan mata rantai distribusinya tidak ditelusuri secara menyeluruh,” kata Fitriandi dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (13/10/2026).
Fitriandi menilai, penelusuran tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas dan seluruh barang yang berkaitan dengan proses penindakan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Penanganan Barang Bukti Harus Dibuka Secara Transparan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LAN Muba adalah dugaan penerimaan minyak hasil penyulingan ilegal oleh koperasi yang disebut dalam pengaduan.
LAN mempertanyakan dasar hukum penerimaan minyak tersebut, terutama apabila minyak yang dimaksud diduga berasal dari hasil penindakan aparat kepolisian maupun TNI.
Selain itu, LAN meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan adanya oknum APH yang bertindak layaknya perantara pemasaran bagi koperasi serta kemungkinan terjadinya transaksi atas minyak yang disebut-sebut berkaitan dengan barang hasil penindakan.
Fitriandi menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan melalui asumsi ataupun kesimpulan sepihak.
“Kalau memang ada minyak yang berasal dari hasil penindakan aparat, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana status hukumnya, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaannya, di mana minyak itu disimpan, dan berdasarkan kewenangan apa minyak tersebut diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain. Semua itu harus bisa dijelaskan melalui dokumen dan prosedur yang sah,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat diperiksa secara objektif oleh institusi berwenang.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, hal itu harus ditelusuri secara terbuka. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan penindakan dan pengelolaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” jelasnya.
Perbedaan Harga Minyak Jadi Pertanyaan, Dasar Transaksi Harus Diverifikasi
Dalam pengaduannya, LAN Muba turut menyoroti informasi mengenai perbedaan nilai minyak di lapangan dengan nilai yang disebut muncul setelah minyak tersebut ditindak aparat.
Berdasarkan informasi yang dipersoalkan dalam pengaduan, harga minyak mentah di lapangan disebut berada di kisaran Rp2,2 juta per drum sedangkan setelah penindakan minyak hanya di beri harga Rp800 ribu per drum.
Namun, angka tersebut masih memerlukan klarifikasi. Satuan harga, jenis minyak, volume, waktu transaksi, dasar penetapan nilai, serta konteks perbandingan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Karena itu, LAN meminta agar informasi tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya penyimpangan, melainkan dijadikan salah satu poin yang perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.
“Perbedaan angka yang disebutkan dalam pengaduan ini perlu dijelaskan secara objektif. Harus diketahui jenis minyaknya, satuan yang digunakan, berapa volumenya, bagaimana penetapan nilainya, serta apakah benar terdapat transaksi dan siapa pihak yang melaksanakannya. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, tetapi juga jangan menarik kesimpulan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” ujarnya.
Menurut Fitriandi, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai penanganan minyak yang berkaitan dengan proses penindakan aparat.
Penindakan di Hilir Harus Diikuti Pengusutan Sumber Refinery
LAN Muba juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut LAN, penindakan terhadap kendaraan pengangkut harus diikuti dengan penelusuran terhadap sumber pasokan, lokasi penyulingan, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta jaringan distribusi minyak.
Jika pemeriksaan hanya menyasar sebagian mata rantai, sementara sumber produksi dan pihak yang mengendalikan distribusi tidak ditelusuri, efektivitas penanganan perkara berpotensi dipertanyakan.
Fitriandi meminta aparat berwenang memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum terhadap minyak ilegal harus menyentuh seluruh mata rantai. Jika kendaraan pengangkut ditindak, telusuri juga dari mana minyak itu berasal, siapa pemasoknya, di mana proses penyulingannya berlangsung, dan siapa penerimanya. Apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat,” kata Fitriandi.
Ia menambahkan, pendekatan yang menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berada dalam satu rantai distribusi.
LAN Desak Bareskrim Turunkan Tim ke Muba
Melalui pengaduan yang telah disampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri, LAN Muba meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional. LAN juga mendesak agar Bareskrim mempertimbangkan untuk menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemeriksaan yang diharapkan mencakup legalitas aktivitas koperasi, asal-usul minyak yang diterima, dokumen penindakan, mekanisme penyimpanan dan penguasaan barang bukti, dasar hukum penyerahan atau pengalihan barang, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
LAN juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum APH ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, independen sesuai kewenangan, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap Bareskrim Polri tidak hanya menerima pengaduan ini sebagai surat administratif, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang konkret. Jika diperlukan, turunkan tim ke Muba untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan menelusuri alur minyak yang dipersoalkan. Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tuturnya.
Fitriandi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan yang telah disampaikan memperoleh kepastian melalui proses hukum.
“Prinsip kami sederhana, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih,”tegasnya.
Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik Harus Dijaga
LAN Muba berpandangan bahwa penanganan perkara minyak ilegal tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan aktivitas yang diduga melanggar hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat dan tata kelola barang hasil penindakan.
Karena itu, LAN meminta agar setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur, dilengkapi dokumentasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
LAN juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Dugaan yang tercantum dalam pengaduan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa koperasi, aparat, atau pihak lain telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Bagi LAN Muba, pengusutan menyeluruh merupakan langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik, memastikan kepastian hukum, serta mencegah munculnya persepsi bahwa penindakan terhadap minyak ilegal tidak dilakukan secara konsisten.
LAN Muba berharap Bareskrim Polri memberikan tindak lanjut yang terukur terhadap pengaduan tersebut, sehingga seluruh dugaan dapat diuji secara objektif dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/Red).












