JAKARTA,Hunternews.online – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan praktik korupsi sektor sumber daya alam. Kali ini, sorotan mengarah pada bisnis tambang batu bara yang diduga beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.
Kejagung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Murung Raya. Perkara ini mencakup rentang waktu panjang, yakni dari 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan tersebut diambil usai proses penyidikan mendalam.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penyidikan yang dikomandoi Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa aparat telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta melakukan penggeledahan lintas wilayah.
Operasi penggeledahan dilakukan secara masif di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan
Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficiary owner PT AKT, perusahaan yang sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, penyidik menduga aktivitas tambang tidak pernah benar-benar berhenti.
PT AKT diduga tetap melakukan eksploitasi dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta melibatkan jaringan perusahaan afiliasi.
Lebih jauh, praktik ini diduga berlangsung dengan dukungan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan, indikasi yang membuka kemungkinan adanya jejaring korupsi yang lebih luas dan sistematis.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian signifikan, baik dari sisi keuangan maupun perekonomian. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menjunjung prinsip profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,” ungkap pihak penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sektor pertambangan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi, juga menyimpan potensi penyimpangan besar jika pengawasan negara melemah. Kejagung pun memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.”(Tim/Red)”.










