MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Integritas aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Keban I berinisial KRN, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah yang ia pimpin.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial terutama di tiktok tersiar pada Kamis (23/4/2026). Dalam video itu, disebutkan bahwa aktivitas pengeboran tanpa izin tidak hanya dibiarkan, tetapi juga diduga melibatkan peran aktif sang kepala desa.
Praktik ilegal tersebut disinyalir berlangsung di atas lahan milik warga berinisial H. Jono di Desa Keban I. Narasi yang berkembang dalam video juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut mendukung keberlangsungan aktivitas tersebut, sehingga dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Sorotan Publik dan Desakan Penindakan
Viralnya video tentang keterlibatan Kades terhadap kegiatan Ilegal drilling langsung memantik reaksi publik. Seorang pemerhati kebijakan publik berinisial RN mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Langkah Pengusutan harus segera dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan pencurian sumber daya alam, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” ujar RN kepada Tim Liputan Gabungan Media, Jum’at (24/4/2026).
RN menegaskan, aparat tidak boleh ragu mengusut tuntas dugaan jaringan di balik praktik illegal drilling tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang selama ini menjadi “beking” aktivitas ilegal.
Ancaman Lingkungan dan Krisis Tata Kelola
Dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik ilegal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas illegal drilling juga membawa dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga risiko kebakaran dan ledakan.
RN menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di tingkat desa.
Upaya Konfirmasi dan Sikap Tertutup
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (25/4/2026), Kades Keban I, Karnaini, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (24/4/2026). Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Liputan Gabungan media belum membuahkan hasil. Bahkan, yang bersangkutan disebut memblokir kontak salah satu jurnalis yang menghubunginya secara resmi.
Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi bagi aparat penegak hukum, baik Polres Musi Banyuasin maupun Polda Sumatera Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Publik kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Jika ditemukan bukti yang kuat, penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk pejabat publik, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang selama ini kerap disebut berlangsung dengan pola terorganisir dan sulit disentuh. (Tim Liputan).












