DPRD dan Disnakertrans Muba Ultimatum Dunia Usaha: Investasi Harus Menyejahterakan Warga, Bukan Sekadar Menguntungkan Korporasi: PT UCI Jaya dan PT MPP Diberi Sanksi

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Muba. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Muba pada Senin (15/6/2026) bukan sekadar forum administratif, melainkan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana dunia usaha menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat di wilayah operasionalnya.

RDP yang berfokus pada evaluasi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021 tersebut menegaskan bahwa investasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Muba dipimpin oleh Ketua Pimpinan Rapat Edi Hariyanto dan dihadiri seluruh anggota Komisi IV DPRD Muba, yakni Karan Karnedi, A’an Cipta Mandiri, S.I.P., M.H., Santo, S.T., Muksin, S.Pd.I., Sodingun, S.H., Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, S.M., Alpian, S.H., serta Adimas Windu Fernando.

Hadir pula jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten I Setda Muba, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Desa Simpang Tungkal, dan Pemerintah Desa Mangsang. Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara RDP tanggal 15 Juni 2026 sebagai dasar tindak lanjut pengawasan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, mengemuka satu pesan yang tegas: keberadaan perusahaan di Musi Banyuasin harus berjalan seiring dengan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Pemerintah daerah tidak menghendaki investasi yang tumbuh tanpa memberikan dampak nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, hal itu merupakan investasi sosial yang akan menciptakan stabilitas usaha dan hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat.

Menurutnya, seluruh perusahaan wajib menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan regulasi nasional maupun daerah, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang revitalisasi pelatihan ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, hingga Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 255 Tahun 2021.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis. Kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2023, serta keaktifan dalam melaporkan lowongan melalui platform SIAPkerja merupakan bentuk tanggung jawab dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah dan membuka akses yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal,” ujar Herryandi Sinulingga, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum optimal menjalankan kewajibannya. Dalam rekomendasi RDP, Disnakertrans Muba diberi mandat untuk melakukan langkah pembinaan administratif terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya terkait ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Langkah pembinaan tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi tertulis sebagai bentuk peringatan sekaligus kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan tata kelola ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Lebih jauh, rekomendasi RDP juga menekankan sejumlah kewajiban strategis yang harus segera dilaksanakan perusahaan. Di antaranya adalah kewajiban mendaftarkan seluruh lowongan pekerjaan melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans Muba, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya pada sektor non-skill melalui koordinasi aktif dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Tidak hanya itu, perusahaan juga didorong memperkuat kemitraan ekonomi dengan masyarakat melalui pelibatan vendor lokal dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta menyelaraskan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan kebutuhan peningkatan keterampilan tenaga kerja yang difasilitasi Disnakertrans Muba.

Aspek perlindungan pekerja juga menjadi perhatian khusus. Perusahaan diwajibkan membangun kerja sama layanan kesehatan dengan fasilitas kesehatan terdekat guna memastikan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi para pekerja.

Sementara itu, perhatian terbesar dalam RDP tertuju pada aktivitas operasional sektor transportasi batubara yang dijalankan PT UCI Jaya. DPRD dan pemerintah daerah menilai perlu adanya langkah konkret untuk mengurangi dampak aktivitas angkutan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Karena itu, PT UCI Jaya direkomendasikan segera menyusun SOP yang lebih ketat bagi seluruh vendor transportasi batubara, merealisasikan pembangunan jalan hauling khusus yang terpisah dari kawasan pemukiman warga, melakukan sterilisasi pool kendaraan dari area padat penduduk, serta membangun underpass pada titik-titik perlintasan yang bersinggungan dengan jalan desa maupun jalan kabupaten.

Perusahaan juga diminta menyediakan fasilitas rest area representatif setiap radius 15 kilometer yang dilengkapi sarana kesehatan dan ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan aktivitas industri tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Hasil RDP tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai mempertegas posisi investasi sebagai instrumen pembangunan yang harus berjalan berdampingan dengan perlindungan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, dan keselamatan masyarakat.

Kini publik menunggu implementasi nyata dari seluruh rekomendasi yang telah disepakati. Sebab keberhasilan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tidak ditentukan oleh banyaknya rapat yang digelar, melainkan oleh sejauh mana perusahaan benar-benar membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, memberdayakan ekonomi desa, serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Disnakertrans Muba menegaskan akan melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Setiap perkembangan wajib dilaporkan oleh perusahaan terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Dengan demikian, investasi yang tumbuh di Musi Banyuasin diharapkan tidak hanya menciptakan keuntungan korporasi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *