Disnakertrans Muba Tegur Keras PT Mega Putra Perkasa, Hak-Hak Pekerja Diduga Diabaikan Selama Bertahun-tahun

Foto: Ilustrasi

SEKAYU,Hunternews.online – Persoalan perlindungan hak-hak pekerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Mega Putra Perkasa (MPP) setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat anjuran resmi yang menyatakan adanya sejumlah kewajiban normatif perusahaan yang harus dipenuhi terhadap mantan pekerjanya, Muhammad Guntur.

Surat Anjuran Nomor B-500.15/544/Nakertrans/2026 tertanggal 1 Juli 2026 menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa upaya penyelesaian melalui mediasi pemerintah tidak berhasil mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Kasus ini tidak hanya menyangkut perselisihan hubungan industrial biasa, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang telah lama menjadi instrumen perlindungan pekerja di Indonesia.

Muhammad Guntur tercatat bekerja sebagai Driver DT sejak 24 Januari 2024 hingga 20 April 2026 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama lebih dari dua tahun bekerja, ia mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja tertulis ataupun Surat Keputusan pengangkatan sebagaimana lazimnya hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Tidak hanya itu, Guntur juga mengaku menerima upah terakhir sebesar Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin yang berlaku. Persoalan semakin kompleks ketika pekerja menyatakan dirinya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pekerjaannya.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja karena menilai hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Namun, penyelesaian yang ditawarkan perusahaan dinilai belum sesuai ketentuan sehingga perselisihan berlanjut ke meja mediasi Disnakertrans.

Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan diketahui menyampaikan bahwa skema pengupahan dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan serta menyatakan pekerja telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan mediator terhadap dokumen dan fakta persidangan mediasi, Disnakertrans menyampaikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar diterbitkannya surat anjuran.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Musi Banyuasin, Faezal Pratama A., S.H., M.Si dan H. Mariono, S.H., M.Si, menilai terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, mediator mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi pada saat berakhirnya masa kontrak. Sementara terkait jaminan sosial, mediator merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Atas dasar peraturan dan perundang-undangan tersebut, Disnakertrans Muba mengeluarkan empat poin anjuran yang secara tegas meminta PT Mega Putra Perkasa untuk memenuhi hak-hak Muhammad Guntur,” demikian keterangan dalam surat anjuran Disnakertrans Muba tertanggal 1 Juli 2026.

Pertama, perusahaan dianjurkan membayar seluruh kekurangan upah yang dihitung berdasarkan selisih antara upah yang diterima pekerja dengan ketentuan UMK Tahun 2024 serta UMSK Musi Banyuasin Tahun 2025 dan 2026.

Kedua, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan nilai yang dihitung mediator sebesar Rp9.055.137.

Ketiga, perusahaan diminta membayarkan nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak pekerja selama masa hubungan kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).

Keempat, kedua belah pihak diminta memberikan jawaban tertulis menerima atau menolak anjuran tersebut dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak surat diterima.

Surat anjuran tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP. Apabila salah satu pihak menolak isi anjuran, maka sengketa hubungan industrial ini dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Upah layak, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, hingga kompensasi merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Terbitnya surat anjuran Disnakertrans sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada proses mediasi semata.

“Apabila anjuran pemerintah tidak dijalankan secara sukarela, maka penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi jalur hukum berikutnya untuk memperoleh kepastian dan keadilan bagi para pihak,” penutup surat tersebut di kutip pada, Rabu (8/7/2026).

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen dunia usaha dalam menjalankan prinsip hubungan industrial yang adil dan bermartabat. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan hanya menjaga hak pekerja, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed