Diduga PT KJP Pasok Material Ilegal ke Proyek Tol di Muba, Publik Tuntut Ketegasan Hukum

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Ambisi besar pembangunan jalan tol di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang selama ini digadang-gadangkan sebagai tulang punggung konektivitas kawasan, kini tercoreng oleh dugaan serius pelanggaran hukum. Proyek strategis yang digarap PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) di Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, disinyalir menggunakan material tanah urug (Galian C) dari sumber tanpa izin resmi.

Material tersebut diduga dipasok oleh subkontraktor PT Kencana Jaya Persada (PT KJP), melalui aktivitas pengerukan yang terindikasi ilegal di jalur Desa Dawas menuju Desa Berlian Makmur (C2).

Hasil investigasi lapangan pada Kamis (2/4/2026) mengungkap aktivitas pengerukan tanah berlangsung terang-terangan. Dua unit excavator tampak beroperasi tanpa henti, mengikis permukaan tanah, sementara antrean dump truck silih berganti mengangkut material menuju lokasi proyek tol. Aktivitas itu berlangsung masif dan terbuka, seolah tanpa pengawasan.

Legalitas Dipertanyakan, Negara Seolah Absen

Sorotan utama tertuju pada nihilnya dokumen legal di lokasi. Tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan, indikator klasik praktik tambang ilegal.

Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.

“Untuk nimbun jalan tol, Pak. Dikerjakan PT KJP. Sudah satu bulan lebih,” ujarnya.

Ketiadaan legalitas dalam rantai pasok proyek strategis nasional ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi pengawasan negara. Dugaan pelanggaran tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Modus Lama, Pola Baru

Temuan di lapangan menunjukkan pola yang semakin terorganisir. Aktivitas pengerukan diduga melibatkan kerja sama dengan pemilik lahan lokal tanpa melalui mekanisme perizinan resmi, namun dikemas sebagai “tambang rakyat” untuk menyamarkan praktik ilegal.

Sejumlah fakta krusial terungkap:

1. Koordinator lapangan disebut bernama Anom Suroto, warga Desa Peninggalan.

2. Pemilik lahan diduga menerima kompensasi sekitar Rp100.000 per rit dump truck (±10 m³).

3. Tidak ditemukan dokumen izin Galian C maupun izin lingkungan hingga berita ini diterbitkan.

Skema ini mengindikasikan adanya rantai pasok material yang berjalan di luar sistem, tanpa pajak, tanpa kontrol, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

PT HKI dan PT KJP di Bawah Bayang-bayang Pidana

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana.

Dengan demikian, tanggungjawab hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kontraktor utama seperti PT HKI dan subkontraktor PT KJP berpotensi turut terseret apabila terbukti mengetahui atau lalai memastikan legalitas sumber material yang digunakan.

Konfirmasi Minim, Jawaban Mengambang

Saat dikonfirmasi, Anom Suroto menyatakan dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan dari PT KJP, dan menyebut urusan perizinan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Kami hanya sebagai pelaksana lapangan dari PT KJP. Untuk perizinan sudah ditanggung pihak perusahaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti izin Galian C yang digunakan untuk memasok material ke proyek tol di Kecamatan Sungai Lilin dan Tungkal Jaya, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (6/4/2026), pihak PT KJP belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait legalitas sumber material tersebut.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar retorika.

Desakan menguat agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan segera melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum dinilai harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi, jika terbukti melanggar.

Di tengah geliat pembangunan infrastruktur nasional, muncul pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari, apakah negara siap membangun masa depan di atas fondasi yang diduga melanggar hukum?

(Tim Liputan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *