Diduga Abaikan SOP Kementerian ESDM, Penampungan Minyak Mentah di Sumur Terdata dalam Koperasi RBS Terbakar

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kebakaran yang terjadi pada fasilitas penampungan minyak mentah (tedmon) di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (12/6/2026), kembali memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan kerja dan tata kelola kegiatan produksi minyak rakyat yang saat ini berada dalam skema inventarisasi koperasi.

Meski peristiwa yang menghanguskan tiga unit tedmon berisi sekitar 3.000 liter minyak mentah milik Efan bin Kudir sebagaimana dalam rilis resmi Polres Muba tidak menimbulkan korban jiwa, berbagai kalangan masyarakat menilai insiden tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan teknis biasa.

Salah satu masyarakat Pemerhati kebijakan publik di Muba berinisial RN menegaskan bahwa kebakaran tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi dan standar keselamatan yang diwajibkan pemerintah dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kalau benar sumber api berasal dari percikan mesin operasional yang mengalami korsleting saat aktivitas berlangsung, maka ini tidak bisa hanya dipandang sebagai musibah biasa. Harus ada evaluasi serius apakah prosedur keselamatan kerja, standar operasional, dan sistem mitigasi risiko benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya sebatas administrasi,” ujar RN kepada media, Minggu (14/6/2026).

RN menilai fakta bahwa lokasi yang terbakar merupakan bagian dari sumur yang telah terdata dalam Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepatuhan operasional di lapangan.

Sebagaimana diketahui, dalam keterangan resmi yang dirilis Polres Musi Banyuasin disebutkan bahwa sumur milik Efan bin Kudir telah masuk dalam proses verifikasi mandiri dan terinventarisasi dalam Koperasi RBS. Dengan status tersebut, seluruh aktivitas operasional semestinya tunduk pada ketentuan teknis, keselamatan, kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan hidup, serta kaidah teknik yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menurut RN, regulasi tersebut secara tegas menempatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan sebagai syarat utama dalam pelaksanaan kegiatan produksi minyak masyarakat yang telah masuk dalam skema kerja sama resmi.

“Ketika sudah masuk dalam inventarisasi koperasi dan berada dalam kerangka regulasi pemerintah, maka standar keselamatan tidak boleh ditawar. Semua fasilitas harus memenuhi persyaratan teknis, memiliki sistem pengendalian risiko, perlindungan kebakaran, prosedur tanggap darurat, serta pengawasan yang ketat,” tegasnya.

RN mengatakan aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian apabila penyebab kebakaran benar berasal dari percikan mesin yang beroperasi di area dengan tingkat risiko tinggi terhadap kebakaran.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada penyebab teknis kebakaran, tetapi juga harus menyentuh aspek kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penerapan K3, kelayakan fasilitas penampungan minyak mentah, sistem proteksi kebakaran, hingga tata kelola operasional di lokasi kejadian.

“Pertanyaannya bukan hanya mengapa api muncul, tetapi apakah seluruh kewajiban keselamatan sudah dijalankan. Jika ternyata ada SOP yang tidak dijalankan, ada sistem pengamanan yang tidak tersedia, atau ada kelalaian dalam operasional, maka itu harus diungkap secara terbuka kepada publik,” kata RN.

Lebih lanjut, RN menilai penyidik perlu menelaah berbagai aspek hukum yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.

Selain itu, aparat juga dinilai perlu mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan sektor minyak dan gas bumi apabila ditemukan aktivitas yang tidak memenuhi standar teknis maupun keselamatan operasi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian masyarakat. Potensi pencemaran maupun dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kebakaran tersebut perlu menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kita tidak ingin setiap terjadi kebakaran hanya berakhir pada kesimpulan korsleting atau percikan api. Yang lebih penting adalah mengapa risiko itu bisa terjadi, apakah sistem pengaman berfungsi, apakah fasilitas memenuhi standar, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran,” ujar RN.

Sementara, Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, sebelumnya membenarkan adanya kejadian kebakaran tedmon penampungan minyak di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

“Benar telah terjadi kebakaran tedmon penampungan minyak di wilayah Sanga Desa. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kami tetap melakukan pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan,” ujar AKP S. Hutahaean dalam rilis resmi Polres Muba.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilanjutkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pidsus Polres Muba dan ke tahap penyelidikan,” katanya.

Bagi masyarakat, langkah penyelidikan yang sedang berjalan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan sektor migas di Musi Banyuasin. Publik berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh aspek yang berkaitan dengan penyebab maupun tanggung jawab hukum atas peristiwa tersebut.

RN menegaskan bahwa kebakaran di lokasi yang telah terinventarisasi dalam koperasi tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Sebaliknya, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas implementasi kebijakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang saat ini sedang dijalankan pemerintah.

“Jangan sampai inventarisasi dan legalisasi tata kelola hanya berhenti pada pendataan administratif. Yang lebih penting adalah memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan. Karena tanpa pengawasan dan kepatuhan yang ketat, risiko kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, bahkan korban jiwa akan terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” pungkas RN.

Kini publik menunggu langkah lanjutan Polres Musi Banyuasin untuk mengungkap secara terang penyebab kebakaran tersebut sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dapat diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjamin keselamatan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum di sektor minyak dan gas bumi.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *