Dokumentasi Bareskrim Polri
JAKARTA,Hunternews.online – Dugaan praktik manipulasi ekspor komoditas strategis nasional mulai memasuki babak serius. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi data ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui praktik under invoicing, modus yang diduga digunakan untuk menekan nilai transaksi ekspor agar tercatat jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
Langkah Bareskrim ini menandai meningkatnya tekanan aparat penegak hukum terhadap dugaan permainan harga dalam bisnis ekspor sawit, sektor yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung devisa negara.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo dalam keterangannya kepada sejumlah media, Sabtu (30/5/2026).
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti itu mencakup dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah central processing unit (CPU) komputer.
Penyidik menduga terdapat manipulasi administratif dan finansial dalam pelaporan ekspor sawit. Praktik under invoicing diduga sengaja dilakukan agar nilai ekspor yang dilaporkan kepada otoritas Indonesia tampak lebih rendah dibandingkan nilai riil transaksi internasional.
Jika dugaan itu terbukti, konsekuensinya bukan hanya persoalan administrasi perdagangan, melainkan potensi kebocoran penerimaan negara dalam skala besar.
Modus under invoicing selama ini dikenal sebagai salah satu pola penghindaran kewajiban fiskal yang kerap muncul dalam perdagangan lintas negara. Dengan mencatat harga ekspor lebih murah di negara asal, perusahaan dapat memperkecil kewajiban pembayaran pungutan, pajak, maupun instrumen penerimaan lain yang terkait nilai ekspor.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegas Setyo.
Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal serta alat bukti permulaan yang dianggap cukup.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Kepolisian menilai manipulasi data ekspor dan praktik under invoicing bukan sekadar pelanggaran bisnis biasa, tetapi ancaman serius terhadap tata kelola perdagangan Indonesia.
Kejagung Turun Tangan, Pemeriksaan Merambah Perusahaan dan Kementerian
Sorotan terhadap dugaan manipulasi ekspor CPO tidak hanya datang dari kepolisian. Kejaksaan Agung juga bergerak melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara dugaan manipulasi harga ekspor CPO melalui skema transfer pricing dan under invoicing sedang berjalan aktif.
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Jeffry kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan itu membuka indikasi bahwa penyidikan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga kemungkinan keterkaitan pihak regulator atau pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan administrasi perdagangan.
Jeffry memastikan seluruh pihak yang diduga terkait akan diperiksa. Penyidik, kata dia, tengah mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap kompeten dan mengetahui alur transaksi ekspor yang tengah disorot.
Pengakuan Mengejutkan Menkeu: Ada 10 Perusahaan Besar Dalam Radar
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan yang mengejutkan publik.
Purbaya mengaku telah mengantongi data sepuluh perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing.
Menurut dia, Kementerian Keuangan melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Jadi kalau ditanya saya akan jawab,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jumat (22/5/2026).
Temuan yang paling mencolok, lanjut Purbaya, muncul dari perbandingan data ekspor Indonesia dengan catatan impor negara tujuan, terutama Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ungkapnya.
Perbedaan mencolok tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas pelaporan ekspor nasional. Jika nilai transaksi di Indonesia jauh lebih rendah daripada nilai yang tercatat di negara penerima, maka terdapat dugaan kuat adanya manipulasi harga yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Skema semacam itu berpotensi membuat keuntungan perusahaan terlihat lebih kecil di dalam negeri, sekaligus menggeser profit ke yurisdiksi lain melalui permainan harga dan struktur transaksi lintas negara.
Ujian Tata Kelola Sawit Nasional
Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO ini menjadi ujian serius bagi tata kelola industri sawit Indonesia, sektor yang selama ini menyumbang devisa besar namun juga kerap dibayangi polemik transparansi, konflik regulasi, hingga tudingan lemahnya pengawasan.
Masyarakat kini menunggu apakah penyidikan aparat akan mampu menembus lapisan korporasi besar dan mengungkap secara terang siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan manipulasi tersebut.
Di tengah tekanan global terhadap industri sawit Indonesia, praktik under invoicing bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas sistem ekspor nasional di mata pasar internasional.
(Tim/Red).












