Dari PTUN hingga Mahkamah Agung PKN Menang, Kini DPRD Karawang Diuji Jalankan Putusan Inkrah Keterbukaan Informasi Publik

BEKASI,Hunternews.online – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Perhatian kini tertuju pada pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa informasi publik antara PKN dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Berdasarkan surat resmi PTUN Bandung Nomor 539/PAN/W2-TUN2/HK2.7/IV/2026, pengadilan meminta tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas Putusan Nomor 148/G/KI/2024/PTUN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merespons surat tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang melalui surat Nomor 500.12.11/788/Sekret yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, SH., MH., menyampaikan permohonan penyesuaian jadwal pelaksanaan eksekusi.

Semula eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, namun ditunda karena bertepatan dengan agenda internal DPRD Kabupaten Karawang. Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan ulang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penjadwalan ulang harus menjadi komitmen akhir dan tidak boleh kembali mengalami penundaan.

“Kami mengapresiasi langkah PTUN Bandung yang responsif dalam mengawal eksekusi ini. Penundaan ke hari Kamis, 16 Juli 2026, oleh Sekretariat DPRD Karawang harus menjadi komitmen final. PKN akan hadir langsung untuk memastikan bahwa seluruh dokumen informasi publik yang kami sengketakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diserahkan secara utuh tanpa ada yang ditutupi,” ujar Patar Sihotang di Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Patar, pelaksanaan putusan pengadilan bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan oleh wakil rakyatnya. Kemenangan PKN di tingkat PTUN hingga Mahkamah Agung ini bukan hanya kemenangan organisasi kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Karawang dan Indonesia dalam memperjuangkan transparansi. Kami berharap eksekusi besok berjalan lancar tanpa ada lagi alasan ataupun penundaan,” tegasnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena dinilai sebagai salah satu preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah. Sengketa tersebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum dapat digunakan masyarakat untuk menguji kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi.

PKN menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan eksekusi hingga seluruh dokumen informasi publik sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan diserahkan secara lengkap.

Ketua DPP PKN juga berharap pelaksanaan putusan ini menjadi contoh bagi seluruh badan publik agar menghormati putusan pengadilan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed