MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Sekretariat DPRD Musi Banyuasin (Muba) menyusul beredarnya dokumen rincian belanja yang memunculkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dua nama perusahaan lokal, CV Tara Jaya dan CV KITEK PACAK, menjadi pusat perhatian setelah tercatat mendominasi berbagai pengadaan komoditas, mulai dari bahan pangan hingga perlengkapan mandi, dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah.
Penelusuran tim investigasi melalui laman resmi pengadaan pemerintah mengonfirmasi bahwa kedua vendor tersebut memang terdaftar sebagai penyedia. Namun, temuan lanjutan justru membuka fakta yang kontras antara izin usaha yang dimiliki dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Fenomena vendor “Palugada” (apa lu mau, gua ada) ini pun memantik tanda tanya besar terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Muba.
Berdasarkan dokumen yang beredar, CV Tara Jaya tercatat menyuplai berbagai kebutuhan dalam jumlah besar, di antaranya udang senilai Rp123,24 juta, minuman isotonik Rp137,4 juta, daging sapi Rp50,4 juta, hingga handuk mandi Rp13,68 juta.
Namun, data perizinan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut didominasi oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor perdagangan eceran (Awalan 47). Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia barang dan jasa pemerintah wajib memiliki izin usaha yang relevan dengan bidang dan skala pekerjaan,
Pengadaan bernilai besar yang semestinya masuk kategori perdagangan besar (kode 46).
Penggunaan izin eceran, yang lazimnya diperuntukkan bagi usaha skala kecil, bukan untuk mengerjakan kontrak bernilai ratusan juta rupiah. Fakta ini memunculkan dugaan pelanggaran kualifikasi administrasi dalam proses pengadaan di Sekretariat DPRD Muba.
Kejanggalan yang lebih mencolok ditemukan juga pada CV KITEK PACAK. Perusahaan ini tercatat sebagai pemasok berbagai buah segar dengan nilai signifikan, seperti apel madu Rp46,08 juta, anggur merah Rp32,4 juta, pir jambu Rp32,4 juta, hingga buah naga Rp19,2 juta.
Ironisnya, berdasarkan data KBLI, CV KITEK PACAK justru bergerak di bidang industri percetakan umum, (18111), konstruksi gedung (41016), serta konstruksi bangunan sipil jalan (42101). Ketimpangan mencolok antara bidang usaha dan realisasi pengadaan ini memperkuat dugaan pelanggaran kualifikasi teknis yang serius.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup izin yang terdaftar dalam sistem OSS RBA.
Salah satu Pemerhati Kebijakan Publik Muba, RN, menilai pola ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ia menyoroti lemahnya prinsip, efisien, efektif, transparan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Ada indikasi pengadaan tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Ketika vendor yang ditunjuk bukan distributor atau spesialis di bidangnya, maka sangat mungkin harga menjadi lebih mahal karena adanya rantai perantara,” ujarnya kepada tim liputan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya hal ini bukanlah hal mustahil adanya dugaan kongkalikong atau konspirasi antara pengelola anggaran dengan pihak penyedia jasa.
“Bukan hal yang mustahil adanya dugaan permainan antara pihak Sekretaris DPRD Muba dengan penyedia jasa, sehingga kedua vendor itu meskipun tidak sesuai dengan klasifikasi bisa menguasai dan bahkan dapat memonopoli pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Muba melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait dasar hukum penunjukan kedua vendor tersebut.
Di tengah minimnya penjelasan, desakan publik kian menguat. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan di Sekretariat DPRD Muba.
Dugaan pelanggaran regulasi ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Publik tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga langkah konkret untuk mengusut tuntas potensi penyimpangan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait, mulai dari PPK hingga Sekretaris DPRD.
Jika dibiarkan, praktik pengadaan yang dinilai tidak profesional dan sarat kejanggalan ini dikhawatirkan membuka ruang lebih luas bagi kebocoran anggaran dan kerugian keuangan negara.”(Tim/Red).”







