JAKARTA,Hunternews.online – Praktik pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran uang percepatan pemberangkatan haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Lembaga antirasuah itu menyebut, dana percepatan keberangkatan jemaah haji pada 2023 diduga mengalir bukan hanya kepada Yaqut, tetapi juga kepada mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Pengungkapan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, penyidik menemukan indikasi bahwa uang percepatan keberangkatan jemaah haji dikumpulkan melalui mekanisme tidak resmi yang melibatkan pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep merujuk pada peran Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Skema Kuota Tambahan dan Jalur Percepatan
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023. Dari total kuota itu, sebagian dialokasikan untuk skema haji khusus yang kemudian memicu praktik percepatan keberangkatan di luar antrean normal.
Penyidik KPK mengungkap bahwa Rizky Fisa Abadi melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan tambahan kuota tersebut. Dari pembagian kuota yang menggunakan rasio 92:8 persen, sebanyak 640 jemaah dialokasikan untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, Rizky disebut menentukan kuota bagi 54 PIHK yang memungkinkan jemaah tertentu berangkat lebih cepat tanpa mengikuti antrean panjang. Bahkan, beberapa penyelenggara disebut mendapat perlakuan khusus untuk mengisi kuota tambahan menggunakan skema jemaah T0 atau TX kategori percepatan yang tidak mengikuti nomor urut porsi.
Tarif Percepatan USD5.000 per Jemaah
KPK menduga setiap jemaah yang ingin memperoleh jalur percepatan tersebut harus membayar fee sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta.
Dana itu dikumpulkan melalui staf internal dan kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK yang mendapatkan jemaah T0 atau TX,” ujar Asep.
Dalam beberapa kasus, penyidik menemukan modus pengalihan status jemaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus sebagai cara untuk mempercepat pemberangkatan.
Penahanan dan Penyidikan
KPK resmi menahan Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Asep.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Sorotan Publik dan Integritas Pengelolaan Haji
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi pengelolaan kuota haji di Indonesia, sektor yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi bagi jutaan calon jemaah yang menunggu antrean hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Dugaan adanya praktik “jalur cepat berbayar” tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga memukul rasa keadilan masyarakat yang selama ini menunggu keberangkatan secara resmi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta peran para pejabat yang diduga terlibat dalam skema percepatan kuota haji tersebut.(Tim/Red).






