KAPUAS,Hunternews.online – Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang kembali memanas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kapuas. Aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area tambang milik PT Asmin Bara Barunang (ABB) memunculkan sorotan tajam terkait peran aparat kepolisian dalam penanganan sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan laporan di lapangan, ketegangan dipicu oleh tuntutan masyarakat adat Dayak yang menilai aktivitas pertambangan telah memasuki dan menguasai tanah ulayat mereka. Warga meminta pengakuan atas hak-hak adat serta penyelesaian sengketa melalui dialog yang adil dan terbuka.
Namun, situasi di lapangan justru memperlihatkan peningkatan kehadiran aparat keamanan dengan alasan menjaga stabilitas dan pengamanan objek vital nasional.
Kondisi ini memunculkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa aparat lebih banyak berdiri di garis depan untuk melindungi aktivitas perusahaan dibanding memfasilitasi dialog antara kedua pihak.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menanggapi keras fenomena tersebut. Ia menilai keterlibatan aktif aparat dalam membentengi perusahaan dari tuntutan masyarakat berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang netral dalam setiap konflik sosial.
“Apakah gaji polisi dibayar oleh rakyat atau oleh perusahaan? Jika polisi hanya berfungsi sebagai ‘backing’ atau satpam elit korporasi, maka lebih baik lepas seragam negara dan ganti dengan seragam sekuriti perusahaan,” ujar Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar jajaran pimpinan kepolisian daerah, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak berpihak pada kepentingan pemodal.
Wilson menilai dalih penegakan hukum kerap digunakan untuk menindak masyarakat adat yang melakukan protes. Ia meminta aparat bersikap objektif dalam menilai setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh warga maupun pihak perusahaan.
“Jangan gunakan pasal-pasal karet untuk membungkam masyarakat adat. Jika perusahaan yang salah, proses juga secara hukum. Penegakan hukum harus adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Secara filosofis, konflik agraria semacam ini kerap dipandang sebagai cerminan ketimpangan relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Pemikiran Karl Marx pernah menggambarkan negara sebagai alat yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan kelas pemilik modal. Sementara itu, filsuf politik John Locke menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan pemerintah adalah melindungi hak milik dan hak hidup warga negara.
Dalam konteks sengketa lahan, prinsip tersebut menuntut negara hadir sebagai penengah yang adil, bukan sebagai pihak yang memperkuat salah satu kepentingan.
Sementara itu, kebijakan reformasi kepolisian yang digagas oleh Listyo Sigit Prabowo melalui konsep “Polri Presisi” diharapkan mampu memperkuat profesionalisme aparat dalam menangani konflik sosial, termasuk sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat.
Wilson Lalengke berharap Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan konflik di area tambang PT ABB agar tidak menimbulkan eskalasi yang lebih luas.
Wilson Lalengke menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Polisi harus kembali ke fungsi dasarnya: melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat. Jika kepercayaan masyarakat hilang, maka konflik sosial akan semakin sulit diselesaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun kepolisian setempat terkait tudingan keberpihakan aparat dalam konflik tersebut.(Tim/Red).






