MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Citra birokrasi pemerintahan kembali mendapat sorotan tajam di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Alih-alih menjadi pusat pelayanan masyarakat yang profesional, bersih, dan berintegritas, fasilitas negara justru diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum serta etika aparatur pemerintahan.
Sorotan publik kini mengarah kepada oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Babat Toman berinisial MI yang diduga tertangkap kamera tengah bermain judi kartu di lingkungan kantor kecamatan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya foto di tengah masyarakat yang memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat sedang duduk di meja kerja dengan tumpukan kartu remi di hadapannya.
Di atas meja juga tampak sejumlah barang pribadi seperti dompet dan rokok, yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di dalam ruang kantor pemerintahan. Kondisi itu memicu reaksi keras masyarakat karena dianggap mencoreng marwah ASN sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan internal terhadap perilaku pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Kantor kecamatan yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik, ketertiban administrasi, dan keteladanan aparatur negara kini justru terseret dalam dugaan praktik yang dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat sosial menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan menyangkut moral birokrasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi persoalan main kartu semata. Ketika seorang pejabat publik diduga melakukan aktivitas perjudian di lingkungan kantor pemerintahan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga kehormatan institusi negara,” ujar seorang tokoh masyarakat Babat Toman yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (26/5/2026).
Secara hukum, dugaan aktivitas perjudian tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP lama tentang perjudian. Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427 yang melarang segala bentuk perjudian tanpa izin.
Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menawarkan, menyediakan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara bagi pelaku atau pemain judi tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Tak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan setiap aparatur menjaga kehormatan negara, martabat, serta citra korps pegawai pemerintah.
Dari sisi disiplin kepegawaian, perilaku itu juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Desakan publik kini menguat agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Inspektorat Kabupaten Muba diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ketegasan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pelanggaran etik oleh pejabat publik dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum maupun administratif.
“Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan. Kantor camat adalah tempat masyarakat mengurus administrasi dan berharap mendapatkan pelayanan yang baik. Jangan sampai ruang pelayanan publik berubah menjadi tempat praktik yang merusak citra pemerintahan,” ujarnya menambahkan keterangan.
Untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik, Tim Liputan Gabungan Media, meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada MI Sekcam Babat Toman melalui pesan WhatsApp nya, terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, MI belum memberikan respon ataupun keterangan resminya, baik bantahan ataupun membenarkan adanya kejadian tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Muba, BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang menyeret nama pejabat kecamatan tersebut.
Masyarakat pun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa perlindungan terhadap oknum tertentu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin. “(Tim/Red).






