SEKAYU,Hunternews.online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja sepanjang paruh pertama tahun ini. Berdasarkan data per Juni 2026, instansi ini berhasil menyelesaikan 17 kasus perselisihan hubungan industrial secara tuntas, sementara 6 kasus aktif lainnya sedang dikawal intensif melalui proses persidangan.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa penanganan perselisihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan merupakan pilar utama dalam menjaga iklim investasi daerah. Ruang dialog yang difasilitasi pemerintah terbukti menjadi instrumen paling ampuh untuk mengurai kebuntuan.
“Kami mengapresiasi kemauan besar dari pihak pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama menyelesaikan dinamika di lapangan. Tingginya angka kesepakatan damai melalui Perjanjian Bersama ini menjadi bukti nyata bahwa hubungan industrial di Musi Banyuasin semakin matang,” ujar Herryandi Sinulingga AP, Jum’at (5/6/2026).
“Bagi kasus yang harus diputuskan melalui jalur Anjuran Resmi, kami pastikan semuanya berjalan objektif sesuai regulasi. Kita bergerak cepat menyelesaikan setiap aduan demi menjaga ketenangan berusaha, karena stabilitas dunia kerja adalah motor penggerak utama untuk memastikan Muba Maju Lebih Cepat, sesuai arahan Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Bapak Wabup Kiai Abdur Rohman Husen,”tambahnya.
Dari total kasus yang selesai, 10 Perkara berakhir damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) yang didominasi oleh isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa perusahaan yang kooperatif dalam merumuskan kesepakatan damai dengan pekerja antara lain PT Inti Agro Makmur, PT Hindoli, PT Saba, PT Arum Makmur Sejahtera, PT Mentari Subur Abadi, PT Buana Mas Intitrans, serta PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa.
Sementara itu, 6 sengketa lainnya diselesaikan melalui jalur hukum formal dengan penerbitan Anjuran Resmi dari mediator. Salah satu sengketa dengan skala terbesar melibatkan 190 pekerja produksi di PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal. Kasus lainnya melibatkan PT Bumame Utama Indonesia, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, di mana masing-masing pihak telah memberikan respons terhadap anjuran yang dikeluarkan.
Disnakertrans juga bergerak cepat merespons 6 aduan baru yang masuk dalam rentang April hingga Mei 2026. Perkara tersebut melibatkan tuntutan PHK di PT PGAS Solution bersama tiga vendor pendukungnya yang saat ini memasuki fase penyusunan draf anjuran. Kasus aktif lainnya melibatkan PT Intimegah Bestari Pertiwi, PT Bara Tama Wijaya, PT Mega Putra Perkasa, serta laporan di PT Musi Banyuasin Indah PKS.
Herryandi Sinulingga AP menambahkan bahwa seluruh sisa kasus aktif akan terus dikawal secara maraton oleh tim mediator agar segera mendapatkan kepastian hukum. Langkah cepat ini krusial agar seluruh pihak bisa kembali fokus pada peningkatan produktivitas kerja demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Musi Banyuasin.
LAMPIRAN DATA FAKTUAL PENANGANAN KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN PER JUNI 2026
Daftar Kasus Selesai Melalui Perjanjian Bersama:
1. Radius Prawiro melawan PT Arum Makmur Sejahtera (Selesai 13 Januari 2026),
2. Kuasa Yasri (LKBH-SPSI) melawan PT Mentari Subur Abadi (Selesai 21 Januari 2026),
3. Karolus Jata melawan PT Inti Agro Makmur (Selesai 10 Maret 2026),
4. Jupe Agus Ariada melawan PT Inti Agro Makmur (Selesai 10 Maret 2026),
5. Eka melawan PT Inti Agro Makmur (Selesai Maret 2026),
6. Kuasa M Soleh (mendampingi Maria Ulpa dkk) melawan PT Saba dan CV Sapta Putra Jaya (Selesai 30 Maret 2026),
7. Bambang Ismaya dan Jimmy Kalter melawan PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa (Selesai April 2026),
8. Mutadarin melawan PT Buana Mas Intitrans (Selesai 1 Mei 2026),
9. Agus Tantoli melawan PT Inti Agro Makmur (Selesai 11 Mei 2026),
10. Kuasa Imam Khumaidi (F-SPPP-SPSI) melawan PT Hindoli (Selesai 18 Mei 2026),
Daftar Kasus Selesai Melalui Anjuran Resmi Mediator:
1. Ramaji dkk (190 pekerja) melawan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (Anjuran 14 Januari 2026),
2. Tim Security melawan PT Bumame Utama Indonesia dan PT Pertamina Rambah Field (Anjuran 27 Januari 2026),
3. Kuasa Sarkani (LKBH-SPSI) melawan PT Mentari Subur Abadi (Anjuran 11 Februari 2026),
4. Serikat Buruh melawan PT Pinang Witmas Sejati (Anjuran 18 Februari 2026),
5. Komsiah melawan PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu (Anjuran 20 Februari 2026),
6. Mhd Asep Saifullah melawan PT Mentari Subur Abadi (Anjuran 8 April 2026),
7. Kuasa Elyawati (DPC FSB NIKEUBA) melawan PT Mentari Subur Abadi (Anjuran 2 Maret 2026),
Daftar Kasus Aktif (Dalam Proses Berjalan):
1. Nurlena (Ahli Waris Candra Purnama) melawan PT Intimegah Bestari Pertiwi (Status: Proses mediasi),
2. Kuasa Octariza (Rumah Hukum Azzahra) melawan PT PGAS Solution, PT Permata Karya Jasa, PT Karya Prima Usahatama, dan PT Sumberdaya Dian Mandiri (Status: Proses draf anjuran resmi),
3. Kuasa Alvin Mayer (Erwin Rifle dkk) melawan PT Bara Tama Wijaya (Status: Proses mediasi),
4. Muhammad Guntur melawan PT Mega Putra Perkasa (Status: Pemanggilan sidang mediasi),
5. Mustarudin dkk (5 pekerja) melawan PT Buana Mas Intitrans (Status: Proses mediasi),
6. Hendra Yanto melawan PT Musi Banyuasin Indah PKS (Status: Proses klarifikasi awal).o
MUBA MAJU LEBIH CEPAT !! “
(Tim/Red)”.








