MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Penetapan status tersangka terhadap Rendi Platini dalam perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin kembali memunculkan perdebatan mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana, khususnya perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
Rendi Platini saat ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Tim Penasihat Hukum Rendi Platini dari Kantor Hukum MUALIMIN PARDI DAHLAN (MPD) LAW FIRM melalui Indafikri, S.H., menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap berpijak pada prinsip fundamental negara hukum, yakni pembuktian yang objektif, sah, dan meyakinkan.
Menurut Indafikri, dalam perkara pidana berlaku asas klasik yang telah menjadi fondasi peradilan modern selama berabad-abad, yaitu In Criminalibus, Probationes Debent Esse Luce Clariores yang berarti bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.
“Prinsip ini mengandung makna bahwa seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaan, kehormatan, dan hak-hak konstitusionalnya hanya berdasarkan dugaan, asumsi, opini, atau keyakinan subjektif semata. Hukum pidana menuntut pembuktian yang kuat, objektif, dan dapat diuji secara hukum,” ujar Indafikri kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Negara Hukum Tidak Mengenal Penghukuman Berdasarkan Dugaan
Indafikri menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara tanpa kecuali.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, kata dia, secara tegas menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghukuman berdasarkan prasangka. Tidak boleh ada penetapan kesalahan hanya karena adanya tekanan publik atau opini yang berkembang di masyarakat. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa status tersangka bukanlah status bersalah. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembuktian Harus Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti yang Sah
Menurut Indafikri, hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian yang mensyaratkan adanya alat bukti yang sah serta keyakinan hakim yang dibangun dari alat bukti tersebut.
Prinsip tersebut merupakan benteng perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya salah tangkap, salah tuduh, maupun salah hukum yang dapat merugikan seseorang secara permanen.
“Pembuktian dalam perkara pidana bukanlah ruang untuk spekulasi. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan secara konkret dan objektif. Tidak boleh ada kesimpulan hukum yang dibangun di atas asumsi atau dugaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa semakin berat ancaman pidana yang dihadapi seseorang, semakin tinggi pula kualitas pembuktian yang harus disajikan oleh aparat penegak hukum.
Bukti Ilmiah dan Fakta Hukum Harus Menjadi Dasar
Dalam perkara yang menjerat kliennya, Indafikri menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus diuji secara cermat, baik dari sisi legalitas, relevansi, maupun kekuatan pembuktiannya.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memungkinkan proses pembuktian dilakukan secara lebih akurat melalui pendekatan ilmiah, termasuk penggunaan bukti elektronik, pemeriksaan forensik, maupun alat bukti lainnya yang diakui hukum.
“Apabila terdapat bukti digital, bukti ilmiah, atau hasil pemeriksaan forensik, semuanya harus diuji secara objektif. Bukti tersebut harus memiliki integritas, autentisitas, dan diperoleh melalui prosedur yang sah. Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus dibangun di atas fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Indafikri.
Asas Keraguan Harus Berpihak kepada Terdakwa
Lebih lanjut, Indafikri mengingatkan adanya prinsip universal hukum pidana in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan yang tidak dapat dihilangkan melalui proses pembuktian, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu pilar utama perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern.
“Negara hukum yang beradab memilih membebaskan orang yang belum terbukti bersalah daripada menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah. Karena itu, keraguan tidak boleh dijadikan dasar penghukuman,” katanya.
Waspadai Fenomena Pengadilan Opini
Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, Indafikri juga mengingatkan bahaya fenomena trial by public opinion atau pengadilan oleh opini publik.
Menurutnya, tidak jarang seseorang telah divonis bersalah di ruang publik sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai dilakukan.
Padahal, kata dia, hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah komentar, jumlah tayangan, ataupun tekanan massa.
“Hukum bekerja berdasarkan alat bukti. Karena itu, aparat penegak hukum harus tetap independen, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Keadilan Harus Berdiri di Atas Kepastian Fakta
Sebagai kuasa hukum Rendi Platini, Indafikri menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia berharap setiap tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara objektif, profesional, dan berlandaskan bukti yang sah.
“Kami menghormati proses hukum. Namun kami juga mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki standar pembuktian yang sangat ketat. Tidak boleh ada kesimpulan yang melampaui fakta-fakta yang dapat dibuktikan. Ketika kebebasan, kehormatan, dan masa depan seseorang dipertaruhkan, maka bukti-bukti yang diajukan harus benar-benar lebih terang daripada cahaya,” pungkas Indafikri.
Perkara yang menjerat Rendi Platini saat ini masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses peradilan untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara objektif demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.(Tim/Red).






