MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Ketegangan antara warga terdampak dan perusahaan minyak milik negara kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan musyawarah tidak membuahkan hasil, masyarakat Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, akhirnya menempuh jalur politik dan pengawasan publik dengan mengadukan PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Indafikri & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum warga terdampak. Mereka mendesak DPRD Musi Banyuasin segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna membahas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Langkah ini diambil setelah somasi resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo tidak memperoleh respons maupun tindak lanjut yang dianggap memadai. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat keresahan warga yang selama berbulan-bulan mengeluhkan berbagai dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima DPRD Musi Banyuasin, permohonan pelaksanaan RDP pertama telah diajukan melalui surat Nomor: 015/P-RDP/IF&P/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Namun hingga beberapa hari kemudian belum terdapat kepastian mengenai jadwal pembahasan. Oleh karena itu, kuasa hukum kembali melayangkan surat penegasan tindak lanjut melalui Nomor: 016/P-RDP/IF&P/VI/2026 yang secara resmi diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada 12 Juni 2026.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., mewakili kepentingan hukum Rosida (52), Muhammad Saparin (34), serta masyarakat terdampak lainnya. Dalam berkas pengaduan tersebut, mereka memaparkan sejumlah persoalan serius yang menurut warga telah mengganggu kehidupan sehari-hari.
Keluhan utama yang disampaikan adalah munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah gas sisa produksi di sekitar area operasional perusahaan. Selain itu, sejumlah warga juga mengaku mengalami gangguan pernapasan, rasa sesak, hingga ketidaknyamanan yang semakin dirasakan terutama pada waktu-waktu tertentu.
Tidak hanya persoalan kesehatan, masyarakat juga menduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kualitas udara, tanah, dan sumber air di sekitar permukiman. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera dilakukan investigasi dan penanganan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Dalam pengaduannya, warga juga menyampaikan bahwa situasi tersebut telah mengganggu aktivitas sosial masyarakat, menimbulkan kekhawatiran kolektif mengenai risiko kesehatan jangka panjang, serta menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang signifikan.
“Hingga berakhirnya tenggang waktu somasi yang diberikan, PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo tidak memberikan tanggapan, tidak menghubungi balik kami selaku kuasa hukum warga, dan tidak memberikan langkah penyelesaian yang jelas serta konkret terhadap masalah ini,” tegas Indafikri bersama Tim Kuasa Hukum lainnya dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Menurut Indafikri selaku kuasa hukum warga, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa antara warga dan perusahaan. Mereka menilai isu yang berkembang telah menyentuh aspek hak asasi manusia, kesehatan publik, serta perlindungan lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi.
Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap lingkungan juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dasar tersebut, warga meminta DPRD Musi Banyuasin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam forum RDP agar persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berbasis data.
Pihak yang diminta hadir dalam forum tersebut antara lain manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, Pemerintah Desa Jirak, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Menurut warga, kehadiran seluruh pihak dalam satu forum resmi sangat penting untuk memastikan adanya transparansi terkait kondisi lingkungan yang sebenarnya, hasil pengujian kualitas udara maupun air, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pencemaran.
Salinan surat permohonan RDP juga telah ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif dalam mendorong penyelesaian persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Kasus ini menambah daftar panjang tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan lingkungan di wilayah-wilayah industri ekstraktif.
“Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kesehatan dan lingkungan, respons cepat dari lembaga legislatif dan instansi teknis dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan warga sekaligus memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku,”ujar Indafikri mengakhiri keterangannya.
Kini masyarakat Dusun IV Desa Jirak menunggu langkah konkret DPRD Musi Banyuasin. Mereka berharap forum RDP segera digelar sehingga berbagai dugaan yang berkembang dapat diuji secara terbuka, fakta-fakta lapangan dapat diungkap secara transparan, dan solusi yang adil bagi seluruh pihak dapat segera diwujudkan.(Tim/Red).












