MUSI BANYUASIN,Hunturnews.online –Dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @BeritaRepublikViral, viral di media sosial.
Video yang diunggah pada Senin (6/7/2026) tersebut memuat hasil penelusuran lapangan mengenai dugaan adanya pengawalan terhadap armada pengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin. Narasi dalam video itu menyebut seorang pria yang dipanggil “Atok” diduga berperan mengawal rombongan kendaraan tangki selama perjalanan dari wilayah Musi Banyuasin menuju Kabupaten PALI.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam video tersebut, sejumlah sopir truk tangki yang ditemui di lapangan mengaku sedikitnya terdapat enam armada pengangkut BBM yang memperoleh fasilitas pengawalan saat melintasi jalur darat antar-kabupaten.
“Salah seorang sopir bahkan menyebut secara langsung nama ‘Atok’ sebagai sosok yang mengawal rombongan kendaraan tersebut,” demikian narasi yang disampaikan dalam video yang kembali dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Penelusuran yang disampaikan dalam video itu juga mengarah pada seorang pria bernama Atok yang disebut merupakan warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia disebut diduga menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux berwarna hitam sebagai kendaraan pengawal, yang dalam video diklaim tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau diduga memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka dugaan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM ilegal, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan adanya upaya sistematis yang bertujuan memperlancar aktivitas yang melanggar hukum.
Publik Soroti Efektivitas Pengawasan
Viralnya video tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi BBM di Sumatera Selatan. Pasalnya, armada tangki yang diduga mengangkut BBM ilegal disebut tetap dapat melintasi sejumlah ruas jalan utama dan persimpangan yang berada dalam wilayah pengawasan aparat.
Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah cepat, profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat pengakuan dari para sopir mengenai sosok yang diduga melakukan pengawalan, maka informasi tersebut layak dijadikan bahan awal penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Tiga Langkah yang Didesak Masyarakat
Masyarakat mendorong Polres Musi Banyuasin bersama Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memprioritaskan beberapa langkah, antara lain:
– Menelusuri identitas serta dugaan peran sosok yang disebut sebagai “Atok” dalam rantai distribusi BBM yang diduga ilegal.
– Memeriksa armada pengangkut yang diduga tidak memiliki dokumen maupun izin pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, mengingat Bareskrim Polri menyatakan akan wujudkan Indonesia Zero Ilegal serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim liputan telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam video tersebut, termasuk kepada Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Wahyudi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi baik dari pihak yang disebut sebagai Atok, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, maupun Polda Sumatera Selatan.
Karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi serta melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang telah beredar luas di ruang publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi berkepanjangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Tim Liputan).











