PALEMBANG,Hunternews.online – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bergerak cepat merespons insiden kebakaran yang melanda aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penanganan intensif langsung dilakukan guna memastikan keamanan lokasi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, serta Polsek Keluang diterjunkan ke lokasi kejadian pada Rabu (1/4/2026). Aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, hingga pengumpulan alat bukti awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya. Kondisi tersebut memicu kobaran api yang dengan cepat menjalar mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing.
Akibatnya, kebakaran meluas dan menghanguskan sejumlah fasilitas di sekitar lokasi. Tidak hanya merusak infrastruktur ilegal, api juga melahap aset warga, termasuk kendaraan operasional dan warung milik masyarakat setempat.
Hasil penyisiran di lapangan mengungkap skala kerusakan yang cukup signifikan. Sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal ditemukan dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, delapan unit mobil pickup, satu unit truk, serta sejumlah sepeda motor turut menjadi korban amukan api.
Pihak perusahaan melaporkan bahwa kebakaran tersebut juga berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare. Kerugian ekologis dan ekonomi pun diperkirakan tidak kecil, mengingat area terdampak merupakan bagian dari konsesi produktif.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan keterlibatan pihak-pihak lain.
Untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan publik, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak. Langkah ini dilakukan guna mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berpotensi menimbulkan bahaya, termasuk sisa-sisa api dan kontaminasi bahan mudah terbakar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal drilling yang terus berulang di wilayah tersebut.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penambangan minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik seperti ini di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Polda Sumsel turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal. Partisipasi publik dinilai krusial dalam memutus mata rantai praktik ilegal yang selama ini sulit diberantas.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan pengelola sumur di lokasi kejadian. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan. (Tim/Red).










