Terjaring OTT, Bupati Langkat dan Pihak Swasta Resmi Jadi Tersangka; KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp3,5 Miliar

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Tidak hanya mengusut dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya indikasi penerimaan lain yang diduga diterima Syah Afandin dalam bentuk gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Menurut penyidik, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengadaan seragam sekolah. Temuan ini memperluas ruang lingkup penyidikan yang semula berfokus pada dugaan suap proyek.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ungkap Achmad Taufik Husein.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad.

Dalam perkara ini, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta, termasuk tim sukses kepala daerah tersebut.

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

Pengungkapan perkara ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Di sisi lain, temuan dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkembangan penyidikan selanjutnya.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *