Tanah Warga Diserobot? WNA Malaysia Paulus George Hung Kini Jadi Tersangka, Wilson Lalengke: Jangan Ada Intervensi

SORONG,Hunternews.online – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang dilaporkan Simon Maurits Soren dan berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Status tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026, yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota.

Paulus George Hung disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penguasaan lahan warga. Kasus ini juga diberitakan dengan judul “Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan.”

Apresiasi PPWI, Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka mendapat perhatian dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi langkah penyidik Polresta Sorong Kota. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah garis akhir. Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Walaupun berjalan sangat lamban, saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong. Hasil gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung sudah tepat dan penting untuk didukung semua pihak,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Wilson menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut persoalan pertanahan dan hak masyarakat yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam yurisdiksi Indonesia selama proses penyidikan berlangsung, terlebih karena yang bersangkutan merupakan WNA.

“Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Menurut Wilson, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya risiko tersangka meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum terhadap perkara tersebut selesai.

Jangan Ada Intervensi

Wilson juga melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Ia meminta institusi penegak hukum dan lembaga negara memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan politik, kekuatan modal, hubungan kekuasaan, ataupun kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan ada intervensi atau upaya merintangi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Meski demikian, berbagai tudingan mengenai adanya jaringan kekuasaan atau backing terhadap pihak yang diperiksa harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum. Karena itu, transparansi penyidikan menjadi penting agar publik dapat membedakan antara fakta hukum dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

PPWI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Bagi masyarakat adat Papua, persoalan tanah bukan sekadar perkara sertifikat, batas bidang, atau dokumen administrasi. Tanah berkaitan erat dengan ruang hidup, identitas, sejarah, dan keberlangsungan komunitas adat.

Karena itu, setiap dugaan pengambilalihan tanah secara melawan hukum berpotensi menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa kepemilikan.

Tanah Ulayat dan Ancaman Mafia Tanah

Fenomena sengketa tanah yang berlarut-larut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak selalu berhenti pada konflik antara dua pihak.

Ketika modal besar, dokumen administrasi, jaringan kekuasaan, dan lemahnya pengawasan bertemu dalam satu perkara, posisi masyarakat dengan akses hukum dan ekonomi yang terbatas dapat menjadi sangat rentan.

Di titik inilah negara dituntut hadir.

Jika terbukti terjadi penyerobotan tanah maupun pemalsuan dokumen, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan. Aparat harus menelusuri bagaimana proses tersebut bisa terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi.

Sebaliknya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau dituduh secara tidak benar, hukum juga harus memberikan ruang pembelaan dan proses pembuktian yang adil.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang benar harus dilindungi, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab.

Pancasila Tidak Boleh Berhenti sebagai Slogan

Dari perspektif filosofis, sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan akses lebih besar menyentuh persoalan keadilan substantif.

Pemikiran filsuf politik John Rawls mengenai justice as fairness menempatkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan sebagai salah satu ukuran penting keadilan dalam struktur masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut menemukan relevansinya dalam Pancasila.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar setiap warga memperoleh perlakuan yang bermartabat dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Sementara Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung pesan bahwa hukum dan kebijakan negara harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan tanah ulayatnya.

Karena itu, perlindungan terhadap tanah masyarakat adat tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari agenda keadilan sosial dan kepastian hukum.

Batu Uji Polri di Papua Barat Daya

Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka kini menjadi batu uji bagi konsistensi penegakan hukum di Papua Barat Daya.

Publik akan menunggu apakah proses berikutnya berjalan cepat, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Lebih jauh, publik juga berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun, alat bukti apa yang menjadi dasar penetapan tersangka, serta bagaimana penyidik memastikan seluruh pihak memperoleh hak hukum secara proporsional.

Bagi masyarakat adat, perkara ini bukan sekadar tentang satu bidang tanah.

Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: ketika tanah rakyat dipersoalkan, apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan kekuasaan dan modal?

Wilson Lalengke menyerukan masyarakat Papua, khususnya di Sorong dan Papua Barat Daya, untuk tetap kritis dan menggunakan jalur hukum dalam memperjuangkan hak atas tanah.

“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Penetapan tersangka telah menjadi langkah awal. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan proses selanjutnya tidak berhenti sebagai seremoni hukum, melainkan berujung pada kepastian hukum, keadilan bagi pihak yang berhak, serta terbongkarnya seluruh rangkaian peristiwa apabila memang ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak lain.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *